Ditangkap atas Kasus Narkoba, Anji Manji Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Musisi Anji Manji akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Musisi Anji Manji akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Sesuai rekomendasi yang diberikan tim assessment BNNP DKI Jakarta, AN jalani rawat inap di RSKO Cibubur selama tiga bulan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona pada Jumat (25/6/2021).
Adapun masa rehabilitasi Anji terhitung sejak ia tiba di RSKO Cibubur pada Jumat siang ini.
Baca juga: Polisi Benarkan Musisi AN yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba adalah Anji
Proses hukum tetap berjalan
AKBP Ronaldo Maradona menyatakan, proses hukum terhadap Anji Manji tetap dilanjutkan meski ia menjalani rehabilitasi.
Dijelaskan, kasus tersebut akan dilajutkan hingga ke kejaksaan dan perkaranya disidangkan di pengadilan.
"Dengan rehabilitasi bukan berarti kasusnya sudah selesai," ujar Ronaldo Maradona.

Baca juga: Polisi Amankan Barang Bukti Berupa Ganja dari Tangan Anji eks Drive
Anji Manji akui menyesal
Sementara itu, pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga meminta maaf serta memohon doa terkait kasus yang tengah dihadapinya tersebut.
"Saya sangat menyesal," ucap suami Wina Natalia itu. "Minta maaf buat semua dan minta doanya," ujar Anji Manji.
Sebagai informasi, Anji Manji ditangkap di studio musiknya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkoba jenis ganja seberat 30 gram dari tangan Anji Manji.
Dalam pengakuannya, ia menyebut mendapatkan ganja melalui situs daring atau online.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anji Manji Direhabilitasi di RSKO Cibubur Selama 3 Bulan, Polisi: Bukan Berarti Kasusnya Selesai,
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)