Sedang Tidur, Wanita Ini Dilecehkan Tukang Ojek Teman Suaminya hingga Dorong Pelaku

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria berinisial AD (41) nekat melecehkan istri temannya di Palopo, Sulsel.

"Pelaku sempat menutup mulut korban, namun korban mendorong pelaku, lalu berlari keluar dari kamar," jelas Aipda Wahid.

Korban berlari ke kamar salah satu tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.

Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Tribun-timur.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Raba Area Terlarang Istri Teman, Pria di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara