TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pelecehan seksual terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelaku adalah seorang pria berinisial AD (41).
Sedangkan korban adalah wanita yang merupakan istri teman pelaku.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda selama 2 Hari, Diajak Nongkrong hingga Diberi Pil Perangsang
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan AD saat korban berinisial N sedang tidur.
Beruntung, korban segera tersadar.
Setelah tersadar, korban lalu melakukan perlawanan.
Ia mendorong pelaku lalu berusaha berlari keluar kamar.
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya sejak Korban SD hingga SMP, Korban Akhirnya Ngaku ke Ibu
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Wara.
Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar bersama beberapa personel.
Kasi Humas Polsek Wara Aipda Wahid Wiryanto mengatakan, kejadiannya terjadi pada Minggu (15/8/21) sekitar pukul 16.00 WITA.
Bertempat di dalam sebuah kamar kos di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
"Saat itu korban sedang berada di dalam kamar kos sedang tidur," kata Aipda Wahid kepada Tribun-Timur.com, Minggu (22/8/21) pagi.
Baca juga: Pemilik Bengkel Rudapaksa Keponakan yang Masih SMP, Terbongkar dari Isi WhatsApp ke Teman
Saat kejadian, korban hanya mengenakan daster dan pakaian dalam.
Kemudian pelaku datang di samping korban dan menarik tangan kirinya, lalu meraba bagian sensitif korban.
Pelaku pun mencoba menciumi korban, namun korban melakukan perlawanan.
"Pelaku sempat menutup mulut korban, namun korban mendorong pelaku, lalu berlari keluar dari kamar," jelas Aipda Wahid.
Korban berlari ke kamar salah satu tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.
Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Raba Area Terlarang Istri Teman, Pria di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara