Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Ganjal ATM: Sudah 30 Kali Beraksi, Raup Uang Ratusan Juta Rupiah
Komplotan pencuri spesialis ganjal ATM diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komplotan pencuri spesialis ganjal ATM diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Komplotan pembobol rekening nasabah itu terdiri atas enam orang pelaku berinisial ND, EC, R, GJ, SHW, dan E.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku sudah beraksi selama 1 tahun.
“Kami masih dalami karena kemungkinan bisa (beraksi) lebih dari 30 kali. Dari enam pelaku ini mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Deretan Fakta Kasus Suntik Vaksin Kosong: Vaksinator Jadi Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun
Lebih jauh, Yusri menyebut para pelaku menyasar gerai ATM di areal SPBU maupun minimarket yang dianggap sepi.
Adapun mereka melakukan aksi di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan.

Yusri menjelaskan dari enam pelaku yang dibekuk, tiga orang di antaranya adalah residivis.
Yakni satu orang residivis kasus narkoba dan dua orang residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
“Saat mereka kami amankan dari rumah kontrakannya, kami dapati pula paket sabu dan bong. Sehingga nantinya mereka akan kami dalami juga dalam kasus narkoba, setelah kasus curatnya selesai,” papar Yusri.
Ia menjelaskan tiga aksi terakhir pelaku di antaranya dilakukan pada 2 Agustus 2021 menyasar gerai ATM di minimarket di Legok, Tangerang.
Baca juga: Tuai Sorotan, Ketua DPRD Kota Tangerang Ungkap Alasan di Balik Pengadaan Seragam Baru
Lalu, pada 26 Juni 2021 di gerai ATM di depan Kantor Depag Fatmawati dan pada 23 Juli 2021 menyasar gerai ATM di Alfamart di kawasan Tangerang, Banten.
“Dalam aksinya, mereka mengelabui calon korbannya dengan berpura-pura menolong si calon korban. Setelah mengetahui PIN ATM milik korban, kawanan ini langsung menggasak uang di dalam rekening ATM yang bersangkutan,” kata Yusri.
Jumlah uang yang digasak kata Yusri bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 128 juta.
Karena aksinya kata Yusri para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara,” katanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Nakes sebagai Tersangka dalam Kasus Suntik Vaksin Kosong