Pengendara Moge yang Tabrak Wanita di Bintaro Ditetapkan sebagai Tersangka

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kecelakaan maut

AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.

Nanda menambahkan, polisi akan memproses tersangka sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak.

Ini lantaran AS masih di bawah umur.

"Jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice. Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Terbaru Kecelakaan Maut di Bintaro, Pengendara Moge Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya,