Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pemulung Rudapaksa Nenek-nenek
Seorang nenek menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Korban adalah wanita berinisial KN (75).
Sedangkan pelaku adalah seorang pemulung berinisial Ra (70).
Kasus bejat ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri.
Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Kambing sampai Mati, Pemilik Kambing Lihat Pelaku Kabur Nyaris Tanpa Busana
Menurut keterangannya, lokasi kejadian berlangsung di rumah korban.
Kejadian ini bermula saat korban duduk di kursi roda di depan rumahnya.
Aktivitas tersebut setiap hari dilakukan oleh korban.
"Korban tidak berjalan dan hanya bisa duduk di kursi roda. Korban juga sudah pikun," kata AKP Yoan kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Ayah 60 Tahun Rudapaksa Anak Gadisnya sampai Hamil, Alasan Kesepian setelah Cerai dari Istri
Kemudian saat kejadian, pelaku memarkir sepeda ontelnya di depan rumah korban.
Ra langsung masuk rumah korban.
Saat itu korban sedang duduk di kursi roda yang berada di ruang tamu.
Ra langsung langsung membopong korban ke tempat tidur.
Ra pun langsung memperdayai korban.