Dikutip TribunnewsSultra.com dari sscasn.bkn.go.id, berikut alur sistem seleksi CPNS 2021 setelah pendaftaran:
1. Seleksi Administrasi:
- Panitia memverifikasi data pelamar;
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
Baca juga: BKD Sulawesi Tenggara Temukan Berkas Sejumlah Pelamar CPNS 2021 Bermasalah, Ijazah Tanpa Legalisir
2. Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD:
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar;
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang;
5. Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB:
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang;
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
6. Pengumuman Kelulusan:
- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.(*)
(TribunnewsSultra.com/ Ridwan Kadir/ Israjab)