Virus Corona

Bantuan Subsidi Gaji Segera Cair: Berikut Daftar Daerah dan Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan di tengah penerapan PPKM.

Diketahui, saat ini kebijakan PPKM masih berlangsung dalam rangka menekan penularan virus corona atau Covid-19.

Dalam penerapan PPKM, pemerintah menerapkan pembagian wilayah menjadi empat level berdasarkan kasus infeksi.

Bagi pekerja di wilayah yang menerapkan aturan PPKM level 3 dan level 4 akan menerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU).

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Disalurkan, Berikut Syarat Penerima

Dilansir dari Tribunnews.com, aturan teknis penyaluran subsidi gaji sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Aturan tersebut ditandatangani di Jakarta pada Rabu (28/7/2021) kemarin.

Berdasar peraturan itu, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Dengan demikian, nantinya pekerja yang berhak menerima, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1 juta.

Sebagaimana penyaluran tahun lalu, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca juga: Kemendagri Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Jadi Syarat Layanan Adminduk

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Adapun syarat penerima subsidi gaji diatur dalam pasal 3 ayat (2).

Berdasar pasal itu, syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

Halaman
1234