PPKM Mikro

PPKM Mikro Berlanjut, di Sultra Level 3 ada 15 Daerah, Hanya 2 Daerah Dapat Bantuan Beras

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perpanjangan PPKM Kendari mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 sampat tanggal 2 Agustus 2021 seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Sebanyak 15 kabupaten dan kota masuk kategori level 3 terkait perpanjangan PPKM di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sedangkan yang masuk PPKM Level 2 hanya 2 kabupaten.

Perpanjangan PPKM mulai berlaku Senin 26 Juli sampat tanggal 2 Agustus 2021.

Perpanjangan tersebut setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021.

Inmendagri yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1.

Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: 4 Jenis Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan pada Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

Baca juga: PPKM Sulawesi Tenggara, Daftar Kabupaten/ Kota Level 2 dan 3, Tak Ada Level 4 di Sultra, Artinya

Inmendagri menginstruksikan gubernur menetapkan dan mengatur PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu), pada kabupaten/ kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Berikut daftar kabupaten kota yang masuk Kategori PPKM Level 3 Sultra :

1. Kab. Bombana

2. Kab. Buton Tengah

3. Kab. Buton Utara

4. Kab. Kolaka

5. Kab. Kolaka Timur

6. Kab. Kolaka Utara

7. Kab. Konawe

8. Kab. Konawe Kepulauan

9. Kab. Konawe Selatan

10. Konawe Utara

11. Kota Bau Bau

12. Kota Kendari

13. Kab. Muna

14. Kab. Muna Barat

15. Kab. Wakatobi

Sedangkan untuk PPKM Level 2 hanya berlaku di Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan.

Bantuan Beras 10 Kilogram per Keluarga 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan paket bantuan sosial atau bansos beras sebanyak 10 kilogram per keluarga. 

Bantuan tersebut diberikan untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kebijakan ini dilakukan menyusul perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus.

"Bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat yang tahap pertama disalurkan ke 20 juta KPM, dan tahap kedua ke 8,8 juta KPM," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/7/2021).

Baca juga: Bupati Konawe dan Kapolda Sultra Salurkan Bantuan Beras PPKM untuk Warga di Anggotoa

Baca juga: 8.967 Kepala Keluarga Terdampak PPKM Mikro di Wakatobi Sultra Terima Bantuan Beras

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan pemberikan bantuan subsidi kuota internet untuk siswa dan pengajar.

Airlangga mengatakan, subsidi kuota internet itu diberikan untuk 5 bulan dari Agustus sampai dengan Desember kepada 38,1 juta penerima dengan anggaran Rp 5,54 triliun.

Kemudian, pemerintah juga memperpanjang bantuan sosial tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.

Perpanjangan bansos tunai itu diberikan untuk 2 bulan, Mei hingga Juni dan disalurkan pada Juli. Pemerintah menganggarkan Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.

Selanjutnya, pemerintah memberikan kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta keluarga penerima manfaat.

Kartu sembako PPKM, kata Airlangga, merupakan usulan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

"Dan ini ditambahkan, besarannya juga Rp 200 ribu per bulan, selama 6 bulan," kata dia.

Kemudian, pemerintah menambah bantuan sosial berupa kartu sembako murah Rp 200 ribu untuk 2 bulan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)