Mereka merupakan warga Kecamatan Batang Asam, Kabupaten, Tanjung Jabung Barat.
Baca juga: Ibu 7 Tahun Jual Anak Gadisnya, Bawa Korban Keliling dari Hotel ke Hotel: Benci Ibu tapi Takut Dosa
3. Merencanakan perampokan
Guntur melanjutkan penjelasannya, kedua pelaku sebelumnya telah merencanakan perampokan.
Kedua pelaku melakukan pengintaian sejak hari Jumat (9/7/2021) .
Pelaku mengincar satu unit mobil yang terparkir di depan rumah korban.
Padahal sebetulnya itu adalah mobil dari saudara korban.
"Pelaku utama dalam kejadian tersebut ada dua orang di mana keduanya merupakan anak di bawah umur."
"Jadi ini murni kasus perampokan yang memang sudah terencana sebelumnya," ungkap Guntur.
4. Mabuk lem
Sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut, keduanya menyempatkan diri untuk mabuk lem.
Dia menyebut keduanya mabuk lem agar berani untuk melakukan kejahatan itu.
Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
"Pengakuan pelaku, keduanya sempat melakukan mabuk lem, alasannya supaya menambah berani untuk melakukan aksi tersebut," terang Guntur dikutip dari TribunJambi.com.
5. Ancaman hukuman
Dirangkum dari TribunJambi.com, kedua pelaku DS dan RF dikenakan sanksi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan pasal 365 ayat 4 atau 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan kakak dari DS, yakni RS dijerat pasal menghalangi penyelidikan pihak kepolisian.
Ini karena membantu pelaku utama melarikan diri.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)( TribunJambi.com/Samsul Bahri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Dua Bocah Remaja di Jambi Bunuh Kakek 61 Tahun, Mabuk Lem saat Beraksi, Ingin Curi Mobil