TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara ( Dikbud Sultra) tampak bermain tenis meja di kantor saat penerapan PPKM Mikro di Kendari, Jumat (9/7/2021).
Padahal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kendari sudah mulai diterapkan, Jumat (9/7/2021).
Pemberlakuan itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra dan Surat Edaran Wali Kota Kendari pada 7 Juli 2021.
Salah satu poinnya adalah, perkantoran tetap berjalan namun hanya 25 persen kehadiran pegawai, sisanya bekerja dari rumah atau WFH.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com pada Jumat (9/8/2021), terdapat puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat di parkiran Dikbud Sultra.
Kantor Dinas Dikbud Sultra sendiri berada di Jl Ahmad Yani Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Masjid Al Alam Tetap Gelar Salat Jumat, Masjid Al Kautsar Pulangkan Jamaah
Baca juga: Sosialisasi PPKM Mikro di Kendari, Tim Operasi Yustisi Bubarkan Kerumunan di Kawasan Tugu Eks MTQ
Tepat di lantai satu gedung Dikbud Sultra sebagian pegawai sedang asyik bermain tenis meja.
Namun sebagiannya lagi sedang sibuk bekerja dan melayani tamu yang datang.
Berbeda di lantai dua gedung Kantor Dikbud, terpantau sepi aktivitas pekerjaan hanya beberapa pegawai di dalam bidang masing-masing.
Menurut Sekretaris Dikbud Sultra Anggraeni Balaka meminta agar aturan work from home atau bekerja dari rumah 75 persen diterapkan 12 Juli 2021 mendatang.
Sebab, saat ini para pegawai masih banyak yang melakukan aktivitas di kantor, meski jumlahnya telah dikurangi.
"Hari senin (12 Juli) pegawai kami sudah melakukan shif terkait jadwal kantor," ucap Anggraeni Balaka, Jumat (9/7/2021) pagi.
Dikbud Sultra juga akan mengatur tamu yang berkunjung supaya tidak membludak.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)