PPKM Mikro di Kendari
Sosialisasi PPKM Mikro di Kendari, Tim Operasi Yustisi Bubarkan Kerumunan di Kawasan Tugu Eks MTQ
Tim gabungan operasi yustisi membubarkan kerumunan di kawasan Tugu eks MTQ, Kamis (8/7/2021) malam.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim gabungan operasi yustisi membubarkan kerumunan di kawasan Tugu eks MTQ, Kamis (8/7/2021) malam.
Para pengunjung dan pedagang kaki lima langsung membubarkan diri usai didatangi tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Areal parkir tersebut berada di Jl Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lokasi ini menjadi tempat warga Kota Kendari nongkrong mulai pukul 19.00 sampai 01.00 WITA.
Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat ( Kasat Binmas) Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKP Yusuf Tawang mengatakan, pembubaran ini masih dilakukan dengan cara persuasif.
"Artinya masih mengimbau bahwa pada pukul 21.00 sudah wakunya menghentikan aktivitas," kata Yusuf di lokasi operasi yustisi, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Meski Telah Sosialisasi, Masih Ada Warga & Pelaku Usaha Belum Tahu Penerapan PPKM Mikro di Kendari
Selanjutnya, Yusuf mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Sebenarnya ini kalau dipatuhi dengan baik PPKM Mikro tidak akan terjadi di Kota Kendari tapi kesedaran masyarakat masih kurang, kami dari tim operasional yustisi tiap hari pagi, siang dan malam terus mengingatkan," ujar Yusuf.
44 Kelurahan Diawasi
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pengetatan PPKM Mikro.
Pengetatan akan diberlakukan di 44 dari total 64 kelurahan di Kota Kendari.
Pemberlakuan PPKM Mikro di 44 kelurahan ini sesuai keputusan Wali Kota Kendari nomor 574 tahun 2021.
Tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada kelurahan di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Keputusan Wali Kota Kendari ini, akan berlaku mulai 6 hingga 20 Juni.

Namun PPKM Mikro tak langsung diberlakukan.