TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Aksi penipuan dilakukan oleh seorang pria bernama Yusuf Matulendi (31).
Pelaku adalah warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah.
Sedangkan korbannya adalah seorang janda yang termakan rayuan maut pelaku.
Baca juga: Viral Video Pengantin Pria Talak Istri yang Baru Dinikahi, Langsung Diamuk Keluarga Istri
Yusuf bahkan berhasil menguasai 3 mobil milik perempuan kaya itu.
Ia berhasil medapatkan mobil dengan modus akan menikahi janda tersebut.
Setelah merasa dekat, pelaku menguasai kendaraan roda empat korban dan menggadaikannya.
"Kasus ini pelaku menggunakan modus penipuan terhadap janda yang kaya raya bermodus bujuk rayu.
Pelaku mengaku akan menikahi siri janda tersebut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/201).
Baca juga: Kakek 72 Tahun Dipukul dan Ditendang Driver Ojol saat akan Berangkat Vaksin dengan Istrinya
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual pakan ternak ini berhasil mendapatkan mobil Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT dan Toyota Calya bernopol AD-1571-E.
Atas kejadian itu, sang korban Ika (30), warga Desa Pendem melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberlawang.
Dari hasil penyelidikan, didapati pula satu kendaraan Toyota Agya bernopol R-8934-PH milik korban lain, yang juga merupakan janda di Banyumas.
"Laporan polisi ada di Banyumas, namun kendaraan di Sumberlawang Sragen. Ini merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu," lanjut Ardi.
Baca juga: Minta Rokok Tak Diberi, Pria Gangguan Jiwa Sempat Ngamuk Lalu Tewas Dikeroyok 2 Saudaranya
Pelaku bisa mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.
Pelaku juga mengaku dirinya menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta per unit.
Uang hasil gadai tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dengan melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.
Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
Penipuan Modus Nyamar Jadi Model
Kasus penipuan terjadi di Jawa Barat.
Pelakunya adalah pria asal Kabupaten Bandung.
Pria berinisial DK (40) itu menyamar menjadi wanita dengan memasang foto wanita di media sosial.
Lewat media sosial itu, korbannya rugi hingga jutaan rupiah.
Baca juga: Suami Bongkar Makam Istri, Tak Percaya Meninggal karena Covid-19, Akhirnya Dimandikan dan Dikafani
Pelaku akhirnya ditangkap di Tarogong Kidul, Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago membeberkan secara lengkap modus yang digunakan pelaku.
DK, kata Erdi, membuat akun media sosial dan memasang foto wanita dengan keterangan sebagai model.
Foto wanita yang digunakan didapat dari akun lain.
Pada Februari 2021, korban seorang pria berinisial AK (55) tertarik untuk berkenalan.
Baca juga: Niat Pulang Cepat karena Suami Sakit, Pegawai RS Ini Malah Tewas, Angkot yang Dinaiki Terimpa Pohon
Komunikasi terjalin secara intens, hingga mereka bertukar nomor ponsel.
"Pelaku melakukan penipuan itu dengan media Facebook. Di sana seolah-olah dia seorang wanita cantik, model."
"Kemudian berkenalan dengan korban dan sering berkomunkasi tapi tersangka selalu enggan kalau diajak video call," ujar Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).
Setelah merasa akrab, DK kemudian meminjam uang kepada AK dengan total Rp 250 juta untuk berbisnis dan membeli mobil.
Korban yang masih percaya kemudian setuju dan mengirimkan uang.
"Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali sehingga korban mengalami kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta," katanya.
Baca juga: Suami Bunuh Pria yang Rudapaksa Istri Lalu Ngaku ke Mertua: Bapak, Saya Bunuh Orang dalam Kamar
Korban, kata Erdi, akhirnya curiga karena uangnya tak kunjung dikembalikan dan tersangka tak mau ditemui.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Kriminal Khusus Unit Siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka."
"Tersangka menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, memancing di tempat yang mewah, dari itu semua," ucapnya.
Baca juga: Kakek-kakek Sewa PSK 53 Tahun, Bayar Rp 300 Ribu tapi Korban Tolak Hubungan Intim Akhirnya Dibunuh
Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
Ancamannya, hukuman penjara 12 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak," kata Erdi. (TribunJabar.id /Nazmi Abdurrahman) (Tribun Jateng,Mahfira Putri Maulani)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DK Berpura-pura Jadi Wanita Cantik di Media Sosial, Raup Ratusan Juta Rupiah dan di TribunJateng.com dengan judul Bermodus Mau Menikahi Janda Kaya Raya, Pria Asal Sumberlawang Sragen Ini Gondol Tiga Mobil