Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya lantaran khawatir dan takut perbuatan itu membuatnya hamil.
"Korban merasa tidak tenang dan ketakutan (hamil), akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya," terang Irawan.
Mendapat cerita itu, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Sukoharjo karena tak terima dengan perbuatan pelaku.
Baca juga: Pakai Pedang, Remaja Sabet Tetangganya gara-gara Dihina Tak Jantan dan Disuruh Pakai Rok
Pelaku ditangkap
Polisi kemudian menangkap pelaku di satu gubuk yang berada di area perkebunan wilayah Pekon Banyuwangi, Pringsewu, Kamis (1/7/2021) malam.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, serta mengaku perbuatannya," ujar Timur dilansir TribunLampung.com.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Timur.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com/Robertus Didik Budiawan Cahyono)
Artikel ini telah tayang diĀ Tribunnews.com dengan judul Pelatih Kuda Kepang Rudapaksa Anak Didiknya, Korban Tergiur Ilmu yang Diiming-imingi Pelaku