Kalau kejadiannya, saya gak tahu persis," kata Hamka.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat Iptu Suhaimi menyatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus asusila tersebut.
"Sampai sejauh ini kami belum terima laporan.
Tapi akan kami cari tahu informasinya untuk segera ditindaklanjuti," kata Suhaimi.
ODGJ Dilibatkan Kasus Pemerkosaan
Tindakan bejat dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya.
Pria berinisial AH (55) nekat merudapaksa putrinya, DS (14) hingga hamil.
Warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, NTB itu kemudian memaksa putrinya berhubungan badan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk menghilangkan jejak.
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali memerkosa anaknya.
Baca juga: Tengah Malam Pintu Digedor, Ibu Rumah Tangga Dirudapaksa Tamunya Seorang Pemuda
Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.
"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).
Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.
"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.
Baca juga: Tawari Motor Baru, Ayah Paksa Masuk Kamar Mandi Rudapaksa Anaknya: Jangan Beritahu Ibu
Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.
Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil.