Ditangkap
Seorang narapidana pengendali narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendari R (36) ditangkap.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara ( BNNP Sultra) menangkap narapidana tersebut setelah diserahkan pihak lapas.
Narapidana tersebut dibawa langsung Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama ke BNNP Sultra, Jl Halu Oleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (12/6/2021).
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, pengungkapan narapidana itu diawali penangkapan kurir sabu di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (11/6/2021).
BNNP menangkap A (37), kurir sabu di kediamannya tersebut.
Dari tangan A aparat menyita 8,58 gram sabu, alat timbangan dan plastik.
Kurir tersebut pun mengaku dikendalikan narapidana R dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
"Kita memperoleh satu tersangka pengendali di dalam Lapas Kendari," kata Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Sabtu (12/6/2021).
Sita HP Napi
BNNP Sultra turut menyita HP milik narapidana pengedali narkoba di dalam Lapas.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, selain menangkap pengendali, pihaknya juga menyita HP milik napi R.
HP tersebut merek Nokia berwarna hitam.
"Kami juga menyita alat pengendali (Handphone) tersangka. Lapas menyerahkan ke kami," ujar Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Sabtu (12/3/2021).
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, HP milik narapidana itu lebih dulu disita petugas jaga, Jumat (11/6/2021) pagi.
Baca juga: BNNP Sultra Sita HP Milik Narapidana Pengendali Narkoba, Kalapas Kendari Heran Kenapa Bisa Lolos