Berita Kendari

Ringkus Pemuda yang Hendak Edarkan Narkoba di Kendari, Polisi Amankan 63,84 Gram Paket Sabu

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari meringkus pemuda terduga jaringan narkotika di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat konferensi pers penangkapan pelaku pengedar narkotika, Selasa (8/6/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari meringkus pemuda terduga jaringan narkotika di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi membekuk pelaku berinisial RRA (19) di kediamannya di Kelurahan Korumba, Kecamatan Korumba, Kota Kendari pada Senin (31/5/2021) lalu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto dalam konferensi pers di Polres Kendari mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 63,84 gram.

"Jadi RRA ditangkap di kamar kosnya," kata Didik saat press release di Polres Kendari, Selasa (8/6/2021).

Didik menjelaskan paket sabu seberat 63,84 gram tersebut ditemukan dalam 10 plastik bening siap edar. 

Saat diamankan petugas, pelaku mengaku telah menerima dua kali paket sabu dari seseorang bernama Rian.

Baca juga: 6 Mahasiswa Tewas Usai Kecelakaan, Karangan Bunga Ucapan Duka Berjejer di Gedung Teknik Mesin UHO

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih SD hingga 5 Kali, Ibu Minta Pelaku Dihukum Mati

Baca juga: Kerap Disiksa, Istri Akhirnya Balas Siram Air Panas ke Tubuh Suaminya Lalu Kabur Sambil Gendong Anak

"Selama ini pelaku telah melancarkan aksinya dengan sistem menempel sebanyak 10 gram di area Kelurahan Korumba," kata Didik.

Untuk diketahui, pelaku hendak menuju ke Kelurahan Kasilampe untuk kembali menjalankan aksinya dengan cara sistem tempel sebanyak 64,38 gram sesuai arahan Rian.

Namun, belum sempat teredarkan pelaku diciduk oleh petugas kepolisian dengan kepemilikan barang haram itu.

Menurut pengakuan pelaku, Rian mengiming-imingi uang senilai Rp200 ribu, jika barang haram tersebut terjual. 

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Satres Narkoba Polres Kendari.

Baca juga: Sama-sama Mabuk saat Nongkrong, Pemuda Tusuk Teman hingga Tewas

Baca juga: Wajah Dioles Balsam, Pria 62 Tahun Nyaris Dirampok Teman Sendiri: Butuh Uang Lunasi Mobil Baru

Baca juga: Panitia Lokal Munas Kadin 2021 Sultra Kerja Siang Malam, Diperiksa Tim Medis Sepekan Sekali

Begitu pun dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dalam plastik bening dengan berat 63,84 gram diamankan polisi.

Kata Didik, RRA disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," jelas mantan Kapolres Wakatobi itu. (*)

(TribunnewsSultra.com/ Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved