Dirreskrimum Polda Sultra Persilakan 4 Aktivis Buruh yang Divonis Bebas Minta Ganti Rugi

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Laode Aries Elfatar.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempersilakan empat aktivis buruh meminta ganti rugi.

Empat aktivis buruh ini divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dari kasus penghasutan dan pengrusakan saat demo di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) belum lama ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Laode Aries Elfatar mengatakan, ganti rugi dan rehabilitasi merupakan hak setiap warga.

"Silahkan saja, itu diatur undang-undang, pasti akan terproses, karena memang itu pantas untuk diberikan." ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Klaim Terganggu Aktivitas PT OSS Motui, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Demo Minta Ganti Rugi

Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Kerusuhan di PT VDNI Konawe Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Bebas, Alasan Hakim

Namun, mantan Wakil Direktur Reserse dan Narkoba (Wadirnarkoba) Polda Sultra itu mengklaim proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe masih akan banding.

Sehingga ganti rugi dan rehabilitasi baru bisa dipertimbangkan setelah kasus sudah inkrah.

"Tetapi kasus ini belum selesai, saya dengar JPU kasus tersebut masih mengajukan banding," imbuhnya.

Putus Bebas

Sebelumnya diberitakan, 4 orang warga Kabupaten Konawe Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengganti kerugian setelah dikurung selama 4 bulan lebih.

Mereka merupakan orang yang pernah dituduh melakukan tidak penghasutan, kekerasan, pengrusakan, dan mengganggu ketertiban umum di PT Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 14 Desember 2020.

Karena alasan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menjadikan 4 warga Kabupaten Konawe itu sebagai tersangka pada medio Desember 2020.

Berkas perkara 4 orang itu bersama 7 tersangka lainya dilimpahkan Polda Sultra kepada Kejaksaan Negeri Konawe pada 11 Februari 2021.

Namun pada akhirnya 4 warga tersebut dibebaskan dari segala tuntutan hukum, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Konawe pada persidangan 11 Mei 2021.

Menurut Kuasa Hukum, Anselmus AR Masiku, akibat tuduhan Ditreskrimum Polda Sultra, 4 warga tersebut harus kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Pengacara 7 Terdakwa Kasus Rusuh di PT VDNI Minta Kejari Konawe Keluarkan Kliennya dari Penjara

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Rusuh VDNI di Konawe, 3 Karyawan Swasta, 2 Mahasiswa Terduga Provokator

Halaman
123