Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras Oplosan hingga Pingsan, Diangkut ke Sawah Lalu Digilir 4 Remaja

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Seorang wanita berinisial NRF yang masih berusia 15 tahun jadi korban perkosaan di Lampung.

Tersangka Putu A masuk ke dalam kamar kos tersebut dan langsung menyetubuhi korban.

Aksi ini, kata AKP Suseno, juga dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Kakak Sepupu Terpaksa Jadi Tameng Adik saat akan Diperkosa: Jangan Sentuh Dia, Biar Saya Saja

Usai berhubungan badan dengan tersangka Putu A, selang beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 03.00 Wita, korban kembali didatangi pria lain bernama Komang BA (19) dan kembali melakukan hubungan badan.

Kemudian pada pukul 09.00 wita (27/4/2021), AKP Suseno menyebut, korban kembali bertemu dan berkenalan dengan pria lain bernama Putu AP (20) di kosan tersebut, dan melakukan hubungan badan.

Usai berhubungan badan itu, tersangka Putu AP kemudian pulang ke rumahnya, dan kembali datang pada keesokan harinya, Rabu (28/4/2021) untuk mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Penimbangan, sekaligus mengantar korban pulang ke rumahnya.

Saat mengantarkan korban pulang itu lah, tersangka Putu AP langsung diciduk oleh orangtua korban, dan langsung digiring ke Mapolsek Seririt.

"Jadi selama korban pergi meninggalkan rumah, orangtuanya sudah berupaya untuk mencari, namun tidak ketemu. Akhirnya orangtuanya mendapati anaknya diantar pulang oleh seorang pria (tersangka Putu AP, red), dan langsung dilaporkan ke Polsek Seririt.

Baca juga: Istri Banting Tulang, Suami di Rumah Malah Cabuli Anaknya selama 3 Tahun

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban telah disetubuhi oleh lima orang pria di sebuah kos-kosan yang disewa sendiri oleh korban," jelas AKP Suseno.

AKP Suseno pun mengklaim kelima pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan, alias tidak saling kenal.

Hubungan badan ini dilakukan oleh para tersangka setelah berkenalan dengan korban lewat sosial media.

Meski persetubuhan ini murni dilakukan atas dasar suka sama suka, namun kelima pelaku akan tetap dijerat hukum, mengingat korban masih di bawah umur.

"Berkas perkara nanti akan displit menjadi lima. Untuk pelaku yang cukup umur sudah kami tahan di Rutan Polres sejak Rabu (5/5/2021) kemarin. Sementara yang masih dibawah umur, proses diversi," tutup AKP Suseno.

Sementara salah satu tersangka bernama Dewa Yoga mengaku telah berkenalan dengan korban lewat media sosial sejak dua bulan yang lalu.

Akibat perbuatannya, Dewa Yoga bersama keempat pelaku lainnya terancam dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunBali.com/Ratu Ayu Astri Desiani) (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Lagi, Seorang Siswi SMP Jadi Korban Persetubuhan Bergilir di Buleleng Bali dan di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis 15 Tahun di Pringsewu Dirudapaksa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras Oplosan