TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tindak pemerkosaan terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Korbannya adalah seorang gadis berinisial NRF (15).
Sedangkan pelakunya adalah empat pemuda warga Kabupaten Tanggamus, berinisial S alias Imron (21), HU (16), EJ (18), dan JS (19).
Baca juga: Gadis SMP Sewa Kamar Kos untuk Hubungan Intim dengan Pacar, Berakhir Digilir 5 Pria
Mereka mencekoki NRF dengan minuman keras oplosan hingga kehilangan kesadaran.
Kemudian, empat pemuda tersebut membawa NRF ke area pesawahan.
Di sana, mereka leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
Mereka merudapaksa NRF (15) secara bergantian.
Kapolsek setempat AKP Lukman Hakim menceritakan, korban bertemu rombongan pelaku di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.
Baca juga: Dukun Gadungan Rudapaksa Pasien Wanita, Minta Lepas Seluruh Baju dan Ganti Selembar Sarung
Kemudian melakukan perjalanan ke Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini menuju Kecamatan Pardasuka.
Pada saat melintas di sekitar Pasar Terminal Pringsewu, mereka sempat membeli miras anggur merah.
Kemudian melanjutkan perjalanan menuju TKP dengan melintasi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini berhenti lagi di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa untuk membeli miras jenis tuak.
Baca juga: Bertamu, Buruh Tani Malah Nekat Masuk Kamar Gadis Tetangganya dan Coba Rudapaksa: Ngaku Suka Korban
Rupanya mereka mengoplos kedua jenis miras tersebut.
Lalu mereka melanjutkan perjalanan. Sampailah di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka.