Penyesalan NK terjadi setelah perbuatan tidak senonohnya terhadap pelajar putri berinisial SMM (16) dilaporkan ke polisi.
Selanjutnya, pelaku NK ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Baca juga: Driver Ojol Tawarkan Mengantar Gadis 17 Tahun, Malah Dirudapaksa di Perkebunan Karet
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili
Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.
Ditambahkan Eko, karena ini percobaan, sehingga hukumannya 1/3 dari ancaman maksimal.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Buruh Tani di Pesawaran Nekat Rudapaksa Gadis Tetangganya dan Buruh Tani di Pesawaran Menyesal Coba Rudapaksa Gadis Tetangga, Kini Terancam 5 Tahun Penjara