Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenang) Kota Kendari meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Prokes pencegahan Covid-19 itu wajib dilakukan saat Salat Tarawih di Masjid saat Ramadan nanti.
Hubungan masyarakat (Humas) Kemenang Kendari, Arman Prokes penting dijalankan karena pemerintah telah mengizinkan salat Tarawih berjamaah.
"Salat berjamaah di masjid dapat dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan," katanya saat di hubungi, Jumat (2/4/2021).
Selain itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengizinkan Salat Tarawih di masjid Bulan Ramadan 1442 Hijriah 2021 Masehi.
Tetapi, wali kota meminta masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Agar Ramadan 2021 ini tidak menjadi klaster penularan Covid-19, sehingga masyarakat bisa sehat selama beribadah.
"Semoga masyarakat bisa meneruskan disiplin yang sudah ditunjukkan selama satu tahun ini, dan tidak tercipta kluster baru covid-19," kata Sulkarnain, Rabu (31/03/2021).
Izin diberikan dilandasi karena masyarakat dianggap sudah disiplin menjalankan prokse selama pandemi Covid-19 mewabah di Kota Kendari.
Sulkarnain mengatakan, masyarakat juga tahu bagaimana cara beraktifitas bersama, baik di lingkungan masyarakat ataupun lingkungan kerja.
Wali Kota berharap agar masyarakat bisa terus menjaga situasi ini, agar bisa lebaran tanpa takut tertular Covid-19.(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)