TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Didik Erfianto melarang takbir keliling saat malam Idul Fitri 2021.
Didik mengatakan, saat malam takbiran, aparat akan melakukan patroli, meminimalisir terjadinya gangguan lalulintas dan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
"Imbauannya kepada masyarakat kalaupun tida begitu perlu, nggak usah, cukup malam takbir di rumah sendiri," katanya saat ditemui di Gerbang Puuwatu, Anggalomoare, Senin (10/5/2021).
Didik Erfianto meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 saat pelaksanaan salat Idul Fitri nanti.
Baca juga: Usai Bentrok, Situasi di Pertigaan Kampus UHO Kondusif, Kapolres Imbau Warga Tak Terprovokasi
Baca juga: Jelang Idul Fitri,Kemenag Kendari Sulawesi Tenggara Imbau Warga Tak Lakukan Takbir Keliling
Selama Salat Idul Fitri, nantinya tim gabungan menggelar operasi memantau dan mengamankan setiap masjid bersama TNI dan Satgas Covid-19.
Imbauan Kemenag
Kementerian Agama atau Kemenang Kota Kendari mengimbau warga tak melaksanakan takbir keliling jelang hari raya Idul Fitri.
Keputusan meniadakan pelaksanaan takbir keliling jelang pelaksanaan salat Idul Fitri itu untuk menghindari kerumunan warga.
Takbir jelang salat Idul Fitri diperbolehkan di masjid atau musalah
Hal ini, disampaikan larangan ini untuk menghindari kerumunan.
Sehingga Kemenang Kendari meminta takbir keliling hanya pelaksanaannya di mesjid atau mushala, itu pun dengan prosedur kesehatan (Prokes).
Baca juga: Masuk Zona Hijau, Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Sulawesi Tenggara Diperbolehkan
"Sesuai edaran menteri agama, nomor 07 tahun 2021 maka tidak ada takbir keliling untuk menghindari kerumunan," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari, Zainal Mustamin, di ruang kerjanya, Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (10/5/2021).
Bagi warga yang melaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas mesjid dan musala dengan tetap memperhatikan prokes Covid-19.
"Selain itu bisa secara virtual. Dari mesjid dan mushalla, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi," katanya.
Protokol Kesehatan