Jelang Idul Fitri,Kemenag Kendari Sulawesi Tenggara Imbau Warga Tak Lakukan Takbir Keliling
Kementerian Agama atau Kemenang Kota Kendari mengimbau warga tak melaksanakan takbir keliling jelang hari raya Idul Fitri.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kementerian Agama atau Kemenang Kota Kendari mengimbau warga tak melaksanakan takbir keliling jelang hari raya Idul Fitri.
Keputusan meniadakan pelaksanaan takbir keliling jelang pelaksanaan salat Idul Fitri itu untuk menghindari kerumunan warga.
Takbir jelang salat Idul Fitri diperbolehkan di Masjid atau Musalah
Hal ini, disampaikan larangan ini untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sulawesi Tenggara, Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran: Patuhi Pemerintah
Sehingga Kemenang Kendari meminta takbir keliling hanya pelaksanaannya di mesjid atau mushala, itu pun dengan prosedur kesehatan (Prokes).
"Sesuai edaran menteri agama, nomor 07 tahun 2021 maka tidak ada takbir keliling untuk menghindari kerumunan," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari H. Zainal Mustamin diruangannya, Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (10/5/2021).
Bagi warga yang melaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas mesjid dan musala dengan tetap memperhatikan prokes Covid-19.
"Selain itu bisa secara virtual. Dari mesjid dan mushalla, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi," katanya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenang) Kota Kendari meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Prokes pencegahan Covid-19 itu wajib dilakukan saat Salat Tarawih di Masjid saat Ramadan nanti.
Hubungan masyarakat (Humas) Kemenang Kendari, Arman Prokes penting dijalankan karena pemerintah telah mengizinkan salat Tarawih berjamaah.
"Salat berjamaah di masjid dapat dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan," katanya saat di hubungi, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sulawesi Tenggara, Posko Penyekatan Gerbang Ranomeeto-Kendari Baru Didirikan
Selain itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengizinkan Salat Tarawih di masjid Bulan Ramadan 1442 Hijriah 2021 Masehi.
Tetapi, wali kota meminta masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Agar Ramadan 2021 ini tidak menjadi klaster penularan Covid-19, sehingga masyarakat bisa sehat selama beribadah.