TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Umumnya pemberian hampers atau parsel ramai terjadi jelang perayaan Idulfitri atau Lebaran, baik dari pribadi atau instansi.
Lazimnya pemberian hampers atau parsel ini dimaksudkan sebagai ucapan terima kasih, menjalin dan menjaga silaturahmi.
Lantas apakah termasuk gratifikasi? Ini kata KPK soal hampers atau parsel Lebaran yang biasanya diberikan antarrekan kerja dan lainnya jelang hari raya.
Apa itu gratifikasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding menjelaskan pengertian gratifikasi bisa luas.
Seperti pengertian gratifikasi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B.
Dalam pasal 12B UU tersebut, gratifikasi bisa meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga.
Termasuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, pemberian ini bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Dengan adanya penjelasan tersebut, dapat dipahami gratifikasi memiliki makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif dari arti kata gratifikasi tersebut," kata Ipi dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Untuk itu, kata dia, tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum, jika hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam pasal 12B saja.
Baca juga: Belanja Pakaian di Toko Andalusia Moslem Store Kendari, Ada Diskon 5 hingga 50 Persen
Baca juga: Toko Ayu Sentral Kebaya Kendari Beri Potongan Harga Mulai Rp20 Ribu untuk Setiap Pembelian Pakaian
Gratifikasi yang dikategorikan pemberian suap
Lebih lanjut, Ipi menjelaskan mengenai pemberian yang berindikasi sebagai suap.
Jika diberikan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima maka pemberian tersebut patut dicurigai.
"Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai gratifikasi yang dianggap pemberian suap," tutur Ipi.
Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap, jika mencakup hal berikut :
- Jika terkait dengan jabatan
- Jika bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima\
- Jika pemberian memiliki potensi benturan kepentingan dengan pegawai negeri/penyelenggara negara dan pemberian tersebut dilarang oleh aturan yang berlaku.
Pemberian dengan indikasi tersebut di atas merupakan jenis gratifikasi yang harus ditolak oleh setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Batas pemberian gratifikasi
Terdapat 17 jenis gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dikecualikan atau tidak perlu dilaporkan kepada KPK.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Salah satunya pada poin O, mengenai pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200 ribu setiap pemberian per orang.
Adapun total pemberian tidak melebihi Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.
"Maka pemberian parsel atau hampers Lebaran senilai tersebut kepada rekan kerja yang seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk gratifikasi yang tidak dilarang dan tidak wajib dilaporkan kepada KPK," terang Ipi.
Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi pihak lain yang bukan rekan kerja.
Baca juga: Kecelakaan di Selokan SPBU Rabam Kendari, Mobil Rusak Kap Toyota Rush Penyok Gegara Salah Haluan
Baca juga: Basarnas Kerahkan Personel Bantu Warga Cari Petani Hilang Terseret Arus Sungai di Bombana
Cara melapor ke KPK
Lebih lanjut, Ipi mengatakan, jika pemberian berkaitan dengan suap maka berapa pun nilainya, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK.
Penerima parsel atau hampers yang berindikasi pemberian suap, dapat melapor melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.
Aplikasi pelaporan online dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK atau Gratifikasi KPK.
Pelapor juga bisa mengirim surat elektronik pada alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.
Informasi seputar gratifikasi, juga bisa diakses di laman https://gratifikasi.kpk.go.id/ atau telepon ke layanan informasi publik KPK di nomor 198. (*)