Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp.10 juta kepada Bripka AL.
Akibat perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat Bripka AB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul POLISI Berpangkat Bripka Bertugas di Pagar Alam Jualan Sabu-sabu, 'Saya Nurut karena Dia Senior Saya'