Oknum Polisi Pangkat Bripka Tawarkan Narkoba ke Polisi yang Menyamar, Malah Jadi Terbongkar Semua

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu. Seorang oknum polisi pangkat Bripka di Pagaralam, Sumatera Selatan menawarkan narkoba jenis sabu kepada polisi yang sedang menyamar.

Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp.10 juta kepada Bripka AL.

Akibat perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat Bripka AB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sripoku.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul POLISI Berpangkat Bripka Bertugas di Pagar Alam Jualan Sabu-sabu, 'Saya Nurut karena Dia Senior Saya'