Mudik Lebaran 2021

Mudik Ditiadakan, Polda Sultra Masih Tunggu Surat Edaran Gubernur Untuk Perketat Pengamanan

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra melarang aktivitas mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Pelarangan mudik lokal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina, pada 3 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan terkait keputusan tersebut polda belum mendapat surat resmi pelarangan mudik dari gubernur.

Ia mengatakan, komunikasi terakhir dengan Kepala Dinas Perhubungan Hado Hasina, surat edaran pelarangan mudik belum ditandatangani Gubernur Ali Mazi.

"Masih menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Sultra. Informasi terakhir, Surat Edaran dari Gubernur Sultra masih mau ditandatanganI," Ujar Ferry lewat panggilan telepon, Rabu (4/5/2021) sekira pukul 20.54 wita.

Baca juga: Pro Kontra Perantau di Kota Kendari Tanggapi Larangan Mudik Lebaran 2021 Pemerintah

Ferry membeberkan, larangan mudik sejak 6 hingga 7 Mei 2021 itu sudah lama diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, instruksi itu dikembalikan kepada Gubernur wilayah masing-masing untuk menerapkan.

Ferry mengakui, Polda Sultra sempat mengumumkan jika mudik tak dilarang, asal dalam provinsi yang sama.

Pengumuman itu dikeluarkan Polda Sultra setelah menggelar rapat dengan Gubernur Sultra Ali Mazi di Markas Polres Kendari April 2021 lalu.

Namun belakangan, Dinas Perhubungan Sultra mengeluarkan surat edaran berbeda, mudik dilarang sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Ferry mengatakan, Polda Sultra hanya tetap mengikuti anjuran larangan mudik tersebut.

Merespon surat edaran tersebut, Polda Sultra akan menggelar koordinasi pasukan besok, Kamis (5/5/2021) pagi.

"Seperti bisa kita instruksikan untuk mengetatkan penerapan larangan mudik tersebut," imbuh Ferry.

Larangan Mudik

Sejumlah warga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bakal melaksanakan mudik melalui moda transportasi jalur laut. (Husni Husein/Tribunnewssultra)

Sebelumnya, pemerintah resmi meniadakan mudik lokal antar kabupaten dan kota.

Dimana aturan sebelumnya, mudik hanya dapat dilaksanakan dalam satu wilayah provinsi dengan berbagai pengetatan.

Sementara mudik lokal lintas daerah provinsi sudah tak diizinkan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait mudik Lebaran 2021.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo menegaskan bahwa keputusan negara terkait mudik lebaran pada tahun ini adalah dilarang mudik.

Hal itu dikemukakan Ketua Satgas Covid-19 saat berbicara pada Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Danrem 143/Haluoleo Kendari Ultimatum TNI dan Keluarganya Tak Mudik Lebaran: Beri Contoh Masyarakat

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina mengatakan larangan mudik diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, kereta api lintas kabupaten atau kota, provinsi serta negara.

Larangan tersebut berdasarkan surat edaran yang dkeluarkan Satgas Penangangan Covid-19 Nasional, nomor : 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran yang berlaku selama periode 6 -17 Mei 2021.

"Baru-baru ini telah diadakan rakor yang diikuti oleh seluruh gubernur, bupati wali kota se-Indonesia dan telah ditetapkan dalam rapat tersebut mudik ditiadakan," kata Hado Hasina, Selasa (4/5/2021).

Hado Hasina menambahkan, ada syarat tertentu bagi masyarakat atau warga dapat bepergian lintas kabupaten atau kota dan provinsi.

Mulai dari kendaraan distribusi logistik karena hal tersebut sangat penting bagi kebutuhan masyarakat.

Kemudian perjalanan dinas, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, lalu kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Masyarakat diberikan persyaratan wajib memiliki Surat Izin Perjalanan (SIP) dan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Persyaratan tersebut wajib ditanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah.

Untuk moda transportasi bus, kapal laut dan pesawat, Hado Hasina bilang tetap beroperasi.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Yang ditiadakan adalah mudiknya, bukan peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran satgas penangangan Covid-19 nasional,” ujarnya. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)