Ayah Setubuhi Anak Kandung sampai Lahirkan Bayi Kembar, 1 Bayi Meninggal Dikubur Pelaku dalam Rumah

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria berinisial AT (62) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri, YVT (28).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang pria berinisial AT (62) nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri, YVT (28).

Bahkan korban sampai hamil dan melahirkan bayi kembar.

Saat dilahirkan, salah satu anak tersebut meninggal dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya (rumah adat masyarakat TTS).

Baca juga: Kakek-kakek Rudapaksa Gadis Lebih dari 30 Kali hingga Hamil: Korban Sempat Anggap seperti Orangtua

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu (27/4/2021) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan untuk diproses selanjutnya",ujar Hendricka.

Tersangka dijerat dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Pria Beristri 5 Rudapaksa 3 Wanita, Ada Korban Umur 59 Tahun yang Diperkosa sampai Meninggal

Berikut fakta selengkapnya:

1. Berawal Kecurigaan Paman Korban

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari paman kandung korban, YA (45 tahun) dan sejumlah anggota keluarga korban yang mencuriga terhadap kehamilan korban.

Paman korban dan sejumlah keluarga lantas melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat, (23/04/2021).

Usai mendapatkan laporan tersebut, Pihak Kepolisian bergerak cepat bersama sejumlah dokter untuk melakukan olah TKP dan pada saat itu AT langsung diringkus oleh Babinsa Amanuban Tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino.

2. Korban Diancam Menggunakan Parang 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT, diketahui saat melakukan aksi bejatnya, AT mengancam anak kandungnya, YVT dengan menggunakan sebilah parang untuk melayani nafsu bejatnya.

Halaman
1234