TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tahapan Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2021-2025 terpaksa ditunda.
Sedianya pembacaan visi-misi 7 bakal calon (Balon) Rektor UHO digelar Senin (19/4/2021), salah satunya diikuti Dr Mohammad Salam.
Namun, tahapan kembali ditunda lantaran kasus plagiat Prof Muhammad Zamrun mencuat, setelah terbit surat rekomendasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti).
Rektor UHO periode 2017-2021 itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon karena terbukti plagiat karya orang lain.
Baca juga: Pilrek UHO Ditunda Gegara Kasus Plagiat, Dr Bahtiar: Saya Menunggu dan Patuh Keputusan Kemendikbud
Baca juga: Pilrek UHO Ditunda Gegara Kasus Plagiat, Bakal Calon Prof Dr Muhammad Nurdin MSc: Pertanda Baik
“Saya mengambil sikap untuk mendukung penuh kebijakan Ditjen Dikti Kemendikbud,” kata dia, saat dihubungi Kamis (22/4/2021).
Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh civitas akademika UHO dan stake holders se-Sulawesi Tenggara agar menjaga atmosfir kampus yang kondusif untuk penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi ini.
“Citra baik dan Marwah UHO sebagai Lembaga Ilmiah harus menjadi tujuan kita Bersama. Mari kita jaga atmosfir kampus agar tetap kondusif,” ungkapnya
Ia berharap, polemik ini segera berakhir, sehingga Pilrek UHO tetap berjalan kembali sesuai aturan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Namun, jalannya Pilrek UHO Dr Mohammad Salam menyarankan harus tetap berkonsultasi dengan Kemendikbud.
Pilrek Ditunda
Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lantaran Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.
Namun, mengakibatkan penundaan tahapan, karena masih menunggu klarifikasi Prof Muhammad Zamrun dan jawaban Ditjen Dikti Kemendikbud dalam 10 hari kedepan.