Suami Tusuk Leher Istri hingga Tewas, sampai Bersumpah Ngakunya Tak Sengaja

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah. Pembunuhan dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya dengan cara menusuk di Mataram, NTB.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pembunuhan dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.

Pelaku adalah pria bernama  Muhammad Ali Asgar (30).

Ia mengaku tak sengaja menghabisi nyawa istrinya dengan cara menusuk leher.

Kendati demikian, warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Emosi karena Bakal Diceraikan, Suami Naik Pitam Membabi Buta Tusuk Istri dengan Pisau

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pria yang sehari-hari berjualan buah ini menjadi tersangka kasus pembunungan Halimatulsadiah (29), istrinya sendiri.

Asgar pun telah mengakui perbuatannya di hadapan wartawan dan polisi.

Dia menusuk leher istrinya menggunakan pisau sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), 01.00 Wita, dini hari.

Atas perbuatannya, Asgar meminta maaf kepada semua keluarga.

Dia mengaku benar-benar tidak sengaja melakukan itu.

”Saya tidak punya rencana membunuh istri sendiri, demi Allah tidak ada niat,” katanya lagi, di markas Polresta Mataram, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Polisi Dibacok Berkali-kali di Depan Istri, Bripka Ade Ingin Lerai Orang Cekcok Malah Dianiaya

Meski telah meminta maaf, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu pisau dapur dengan panjang 15 centimeter (cm).

Selembar baju kaos warna biru muda bertuliskan bombbogie, terdapat noda darah.

Satu unit pickup Daihatsu DR 8410 DC beserta kuncinya. Mobil ini mereka pakai berjualan buah setiap hari.

Mobil ini pula yang dipakai tersangka membawa jasad istrinya sebelum menyerahkan diri ke polisi.

Selanjutnya, selembar lembar STNK atas nama Halimatussakdiyah.

Baca juga: Santai di Kamar, Wajah Ibu Ditinju dan Mulut Dibekap Tetangga: Padahal Tak Terlalu Kenal

Selembar baju jump suit warna hijau yang terdapat noda darah, serta BH warna merah yang juga terdapat noda darah.

Pakaian itu dipakai korban pada malam kejadian.

Heri Wahyudi menyebutkan, dalam perkara tersebut tersangka MA (30), dikenakan Pasal 44 ayat (3), UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

”Dengan ancaman yaitu paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Kronologi Lengkap

Heri Wahyudi menambahkan, terkait kronologis kejadian, insiden bermula saat pelaku dan korban berjualan buah, di Jalan Adi Sucipto, depan Markas TNI AU, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Hari Jumat (16/4/2021), pukul 20.00 Wita, pelaku MA atau Asgar mendengar korban sedang telponan dengan kata-kata mesraan dengan seseorang.

Dia kemudian mengingatkan istrinya, bahwa hal itu membuatnya cemburu.

Namun korban tidak memperdulilan omongan suaminya, sehingga terjadi cek cok antara mereka berdua.

Sampai larut malam, hari telah memasuki Sabtu (17/4/2021), pukul 01.00 Wita. Perkelahian diantara mereka belum juga mereda.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, karena merasa kesal dengan caci maki istrinya, tanpa sadar dia mengambil pisau di dekat barang dagangan (buah) dan langsung menghujamkan ke arah leher kanan sebanyak satu kali.

Perbuatan sang suami membuat istrinya mengalami luka dan darah langsung mengalir deras dari leher korban.

Halimatulsadiah, langsung lemas namun dipegang oleh pelaku agar tidak jatuh.

Asgar lalu memasukkan istrinya yang terluka ke dalam mobil pikap.

Karena tidak ada dokter dan kondisi korban sangat parah, petugas tidak mau menerima dan mengarahkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Karena panik, pelaku kemudian membawa korban ke Polsek Ampenan.

Melihat keadaan korban sangat parah, anggota Polsek Ampenan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan mobil pikap tersebut.

Namun sesampainya di RS Bhayangkara, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Ayah Umur 67 Tahun Perkosa Anak Kandung hingga 10 Kali Selama Setahun, Pindah-pindah Tempat

Heri Wahyudi memperkirakan, setelah penusukan sang istri tidak langsung meninggal.

Tapi sebelum meninggal, pelaku membawa keliling istrinya sekitar satu jam lebih.

Tidak langsung ke rumah sakit. Tapi pelaku pulang ke rumahnya terlebih dahulu, di Lingkungan Moncok Karya.

Setelah itu dia bawa ke rumah sakit dan kantor Polsek Ampenan.

Diduga karena kahabisan darah, sang istri akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara.

”Dia pulang dulu membuang handphone istrinya, baru ke rumah sakit, dan ke polsek untuk menyerahkan diri,” katanya.

Memang pelaku berniat menyelamatkan, dia menutupi luka tusuk istrinya. Tapi nyawa tidak bisa tertolong lagi.

(TribunLombok, Sirtupillaili)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kronologi Lengkap dan Pengakuan Suami Tusuk Istri di Depan Polisi: Demi Allah Tidak Ada Niat