Pilrek UHO 2021

Karya Plagiasi Prof Zamrun Rektor UHO yang Membuatnya Terganjal Calon Rektor Universitas Halu Oleo

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Muhammad Zamrun MSi MSc dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Prof Dr Muhammad Zamrun MSi MSc dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Prof Zamrun yang merupakan Rektor UHO petahana dinyatakan tak memenuhi syarat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).

Ditjen Dikti Kemendikbud menyatakan rektor periode 2017-2021 tersebut terbukti melakukan plagiasi.

Plagiasi adalah aktivitas mengcopy paste tulisan orang lain lalu diklaim sebagai tulisan pribadi.

Bisa pula diartikan pengambilan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah pendapat atau karangan sendiri.

Baca juga: Prof Muhammad Zamrun Tak Mau Berkomentar Soal Tuduhan Plagiat Kemendikbud: ke Ketua Senat Saja

Baca juga: Panitia Pilrek UHO Sebut Tak Temukan Bukti Prof Muhammad Zamrun Plagiat, Dalih Loloskan Petahana

Lantas karya Prof Zamrun yang dinyatakan plagiasi tersebut?

Ditjen Dikti Kemendikbud dalam suratnya ke Ketua Senat UHO Kendari menyebutkan karya plagiasi tersebut. Berikut selengkapnya:

“Menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat mengenai permohonan penjelasan atas dugaan tindakan plagiasi oleh Sdr M Zamrun Firihu dan I Nyoman Sudiana,

pada karya ilmiah berjudul “2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” yang diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences,

Vol 11, No 19, October 2016 atas karya ilmiah IN Sudiana S Mitsudo, H Aripin, LO Ngkoimani, La Aba, dan I Usman dengan judul “Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave” yang dipresentasikan pada Celebes International Conference on Earth Science (CICES) 2014, http://www.uho.ac.id/cices2014 dan diterbitkan pada prosiding dengan ISBN 978-602-8161-74-9,

dengan pelapor La Ode Ngkoimani dan keberatan atas Keputusan Senat Universitas Halu Oleo (UHO) terkait penetapan bakal calon rektor dan permohonan seleksi ulang bakal Calon Rektor UHO 2021-2025 dengan pelapor Dr. Eng Jamhir Safani S.Si., M.Si , kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah membentuk Tim Pencari Fakta yang bertugas:

a. Mengumpulkan fakta dan dokumen terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan plagiasi yang dilakukan oleh salah satu bakal calon Rektor serta seorang dosen yang tidak lolos proses penjaringan bakal calon Rektor.

b. Menyusun rekomendasi atas kedua pengaduan tersebut dalam kaitannya dengan proses penjaringan calon Rektor UHO; dan

c. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Sumber Daya.

Halaman
123