Pilrek UHO 2021

Beda Nasib Prof Zamrun, Dr Jamhir Diloloskan Calon Rektor Universitas Halu Oleo Meski Self Plagiasi

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi diloloskan sebagai bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, berbeda Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu MSi MSc yang tidak diloloskan jadi bakal calon pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO. Rekomendasi dikeluarkan Ditjen Dikti Kemendikbud (kolase Dr Eng Jamhir Safani/ foto kiri dan Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu).

“Tim menemukan bahwa Sdr Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi telah melakukan tindakan plagiasi diri (self plagiasi),” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud.

Baca juga: Karya Plagiasi Prof Zamrun Rektor UHO yang Membuatnya Terganjal Calon Rektor Universitas Halu Oleo

Baca juga: Prof Zamrun Rektor UHO Petahana Gugur Calon Rektor Universitas Halu Oleo? Dikti: Terbukti Plagiasi

Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.

Surat dibubuhi tandatangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), tersebut ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.

Dalam surat itu dituliskan, tindakan plagiasi diri belum diatur dan tidak termasuk dalam definisi plagiasi Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi.

“Karena itu Sdr Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi dapat diloloskan dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO,” tulis surat Dirjen Dikti Kemendikbud tersebut.

Hal tersebut sesuai Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Profil Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi (kiri) yang merupakan salah satu bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) di Pilrek UHO 2021. (pilrek.uho.ac.id)

Sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Poin pertama surat tersebut menyebutkan Ditjen Dikti sebelumnya telah membentuk tim pencari fakta menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat mengenai permohonan penjelasan atas dugaan tindakan plagiasi oleh M Zamrun Firihu dan I Nyoman Sudiana,

Tindakan plagiasi pada karya ilmiah berjudul “2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” yang diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, Vol 11, No 19, October 2016.

Atas karya ilmiah IN Sudiana S Mitsudo, H Aripin, LO Ngkoimani, La Aba, dan I Usman, dengan judul “Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave”.

Karya ilmiah dipresentasikan pada Celebes International Conference on Earth Science (CICES) 2014, http://www.uho.ac.id/cices2014, dan diterbitkan pada prosiding dengan ISBN 978-602-8161-74-9,

Dengan pelapor La Ode Ngkoimani dan keberatan atas Keputusan Senat Universitas Halu Oleo (UHO) terkait penetapan bakal calon rektor dan permohonan seleksi ulang bakal Calon Rektor UHO 2021-2025 dengan pelapor Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi.

Tim pencari fakta selanjutnya bertugas mengumpulkan fakta dan dokumen terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan plagiasi yang dilakukan oleh salah satu bakal calon rektor serta seorang dosen yang tidak lolos proses penjaringan bakal calon rektor.

Menyusun rekomendasi atas kedua pengaduan itu dalam kaitannya dengan proses penjaringan calon Rektor UHO, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada dirjen melalui direktur sumber daya.

Prof Zamrun Tak Memenuhi Syarat

Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) petahana Prof Dr Muhammad Zamrun F SSi MSi Msc menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon kepada Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO 2021, belum lama ini. (pilrek.uho.ac.id)
Halaman
123