TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Baru-baru ini, tengah viral pernikahan dengan jarak usia yang cukup jauh.
Yakni pria 58 tahun dengan wanita 19 tahun.
Terungkap fakta bahwa si wanita adalah janda dan pernikahan mereka tidak tercatat di KUA.
Cerita pernikahan ini dari pedalaman Bone, sekitar 189 km dari Makassar, ibu kota provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Iseng Bikin Prank YouTube Pocong, 6 Remaja Ditangkap Polisi Disuruh Lompat-lompat di Kantor
Adalah La Bora (58 tahun), melamar dan menikahi Ira Fazilah (19 tahun), Rabu (6/4/2021).
La Bora dan Ira Fazilah merupakan warga Dusun Cappiga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani, sekitar 72 km sebelah selatan Watampone, ibu kota Kabupaten Bone.
Selisih usia pasangan ini 39 tahun.
Pernikahan ini ternyata diam-diam atau tak tercatat oleh otoritas setempat, Kantor Urusan Agama (KUA).
Kantor urusan agama menyebut pernikahan ini “siri” dan belum diakui negara.
“Pernikahannya hanya disaksikan kepala desa tapi tak tercatat di lembar negara.” ujar Dr Wahyuddin Hakim, Kepala Kantor Agama Bone, kepada Tribun, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Jalani Pengobatan, Batita Down Syndrome di Kendari Bakal Dibawa ke Jakarta, Saat Ini di RS Korem
Bukan pasangan ideal dari segi usia, namun keduanya ternyata ‘pacaran’ dan saling suka.
Bagi Bora, ini adalah debut pernikahnya.
Sedangkan bagi Ira, ini adalah pernikahan keduanya.
“Informasi dari imam desa, mempelai pria katanya perjaka, kalau yang perempuan janda tanpa anak,” ujar Haji Abdul Aziz, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontocani kepada Tribun.
Kepala KUA menyebut, pernikahan pertama Ira tahun 2018 lalu.