TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) digelar di dua hotel kelas melati daerah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari razia pada Kamis (8/4/2021) tersebut, terjaring enam pasangan bukan suami istri.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, tiga pasangan bukan suami istri yang terjaring razia Pekat masih berusia pelajar.
Baca juga: Pak Kepsek Nekat Cabuli Siswi SMK, Status Sudah Tersangka tapi Tak Mau Ngaku Salah
"Usianya masih pelajar rata-rata sekitar 21 tahun, itu ada tiga pasang," kata dia, Jumat (9/4/2021).
Sementara tiga pasangan lainnya merupakan usai dewasa, namun belum terlalu tua.
"Yang sudah dewasa itu, ada yang sudah berkeluarga juga," imbuhnya.
Dipanggil Orangtuannya
Enam pasangan yang terjaring razia Pekat di hotel kelas melati di Kecamatan Sukoharjo dan Mojolaban itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Sukoharjo.
Baca juga: Mayat Remaja Membusuk di Ladang Jagung, Kondisi Tak Utuh dan Motor Honda CBR Hilang
Mereka kemudian dilakukan pendataan, dan diminta membuat surat pernyataan.
"Kita lakukan pembinaan dan orangtuanya kita panggil, untuk diberikan informasi perbuatan anaknya," jelasnya.
"Lalu yang bersangkutan dan orangtuannya kami minta membuat surat pernyataan," imbuhnya.
Heru menjelaskan, menyerahkan kembali oknum pelajar yang terjaring razia tersebut kepada orangtuannya untuk dibina.
Baca juga: Rok Terlilit Rantai Motor, Ibu Hamil Jatuh Posisi Bungkuk saat Naik Ojek
Operasi Digencarkan
Operasi Pekat ini akan digencarkan menjelang bulan suci ramadan 2021, yang tinggal beberapa hari lagi.
Hal ini dilakukan agar umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, tidak terganggu dengan aktivitas prostitusi.