Pak Kepsek Nekat Cabuli Siswi SMK, Status Sudah Tersangka tapi Tak Mau Ngaku Salah
Diketahui, pelaku pencabulan inisial KR telah dilaporkan oleh korbannya siswi SMKN di Jeneponto, NF (17).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang kepala sekolah nekat mencabuli siswinya.
Kini Kepala SMK Negeri di Jeneponto itu sudah ditetapkan tersangka.
Diketahui, pelaku pencabulan inisial KR telah dilaporkan oleh korbannya siswi SMKN di Jeneponto, NF (17).
Sehingga, kasus dugaan kepala sekolah cabuli siswi menjadi perhatian warga Jeneponto sejak akhir Maret 2021.
Baca juga: Pria Bakar Mantan Istri hingga Tewas Lalu Bakar Diri: Tak Bisa Hidup Sendiri, Ingin Mati Bersama
KR pun diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 1/3. (baca penjelasannya pada bagian bawah berita)
Penyidik Polres Jeneponto meningkatkan status KR setelah menemukan dua alat bukti.
Meski KR sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi ia masih belum mau mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang menangani kasus ini.
Baca juga: Mayat Remaja Membusuk di Ladang Jagung, Kondisi Tak Utuh dan Motor Honda CBR Hilang
Pelaku dugaan pencabulan (KR) dijadikan tersangka setalah dilakukan gelar perkara.
"Tanggal 7 kemarin ditersangkakan setelah gelar perkara. Intinya pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujarnya Ipda Uji Mughni, Jumat (9/4/2021).
Untuk proses penyelidikannya saat ini sudah ditingkatkan ke sidik.
Ditanya soal berapa saksi yang diperiksa, penyidik tak ingin menyebutkan hanya saja dia mengatakan itu semua hanya petunjuk untuk mengungkap kasus ini.
"Kalau saksi tidak ada, itu hanya petunjuk untuk menemukan bukti-bukti," ungkapnya.
Baca juga: Rok Terlilit Rantai Motor, Ibu Hamil Jatuh Posisi Bungkuk saat Naik Ojek
Untuk saat ini berkas dugaan pelaku pencabulan terhadap siswinya masih sementara diproses di meja penyidik.
"Masih diproses disini," sebut Ipda Uji Mughni.