Semua ketentuan dalam SE tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dikmudora Kendari Makmur, mengatakan, penentuan kelulusan murid merujuk SE Mendikbud RI tersebut.
“Dalam penentuan kelulusan akan diserahkan pada masing-masing sekolah karena sekolah sebagai penentu kelulusan mengacu pada SK Menteri,” kata Makmur.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)