TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ujian Akhir Sekolah (UAS) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berlangsung secara tatap muka di sekolah pada 19-23 April 2021.
UAS diperuntukkan bagi murid kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Pelaksanaan ujian akhir tatap muka tersebut akan diikuti sebanyak 6.223 murid SD di 166 sekolah se Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari Makmur.
Dia memastikan ujian akhir SD menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ketat.
Baca juga: Ujian Akhir Sekolah di SMAN 1 Kendari Dilakukan Secara Tatap Muka, Siswa Diizinkan Gunakan Handphone
Baca juga: Viral Puluhan Siswa MTs Ujian Daring di Pinggir Pantai karena Terkendala Jaringan Internet
“Ujian akan melibatkan satgas Covid-19, kepolisian, dan puskesmas,” kata Makmur di ruang kerjanya, kantor Dikmudora Kendari, Jalan Balai Kota III, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.
Pelaksanaan ujian tersebut sesuai rekomendasi Wali Kota Kendari Nomor 420/944/2021 tentang Ujian Sekolah Tatap Muka Tingkat SD dan SMP di Kota Kendari.
Kepala Dikmudora Kendari Makmur memastikan ujian akhir SD digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelum masuk ruangan ujian, murid terlebih dahulu menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Pihak sekolah juga akan memastikan setiap murid menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ruang ujian.
Jumlah murid dalam ruangan maksimal 10 orang hingga 15 orang.
Dalam pelaksanaannya, kedatangan dan kepulangan murid juga akan diatur.
Dengan menggunakan metode bilik ruangan kelas supaya murid secara bergilir keluar ruangan untuk menghindari kerumunan.
Ujian Nasional 2021 Ditiadakan
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dikutip dari kemendikbud.go.id, SE tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota diseluruh Indonesia.
Dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tercantum keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Persyaratan Kelulusan
Sementara itu ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan.
Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio.
Penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas.
Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Kemudian khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua ketentuan dalam SE tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dikmudora Kendari Makmur, mengatakan, penentuan kelulusan murid merujuk SE Mendikbud RI tersebut.
“Dalam penentuan kelulusan akan diserahkan pada masing-masing sekolah karena sekolah sebagai penentu kelulusan mengacu pada SK Menteri,” kata Makmur.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)