Gejolak Partai Demokrat

Pesan AHY ke Kader Demokrat Sultra, Dilarang Euforia Tanggapi Putusan Menkumham Tolak KLB Moeldoko

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Endang SA menyampaikan pesan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pesan AHY itu sebagai respon dari putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoli yang menolak pengesahan Demokrat kubu Moeldoko.

Usai penetapan pemerintah, Endang mengatakan langsung mengikuti rapat bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diikuti 34 DPD se Indonesia.

KLB Moeldoko Ditolak

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Ia mengatakan, Partai Demokrat versi KLB memohon pengesahan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Tata cara pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Pada 16 Maret 2021, Menkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Mereka menyampaikan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Menkumham Tolak KLB Moeldoko, DPC Demokrat Kendari Sebut Sudah Optimis, Jika Sah Jadi Polemik

Baca juga: AHY Ketua Umum Demokrat Sah, Permohonan Pengesahan Kubu Moeldoko Hasil KLB Deli Serdang Ditolak

Yasonna mengatakan, Partai Demokrat versi KLB sebelumnya masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).

Pihak Partai Demokrat versi KLB lalu kembali menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin (29/3/2021).

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC."

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," ucap Yasonna Laoly.

Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (Tribunnews)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Tribunnews.com)

Ia menyampaikan, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik.

Yasonna Laoly juga menyayangkan pernyataan yang menyebut pemerintah ingin memecah belah partai politik.

Halaman
1234