Gejolak Partai Demokrat

Ketua Demokrat Sultra Sujud Syukur Usai Pemerintah Tolak KLB Moeldoko, Endang: Satyam Eva Jayate

Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Endang SA menyampaikan sumpah setia kepada Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Muhammad Endang mengaku langsung sujud syukur usai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak pengesahan Demokrat KLB Moeldoko, Rabu (31/3/2021).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Endang mengaku langsung sujud syukur.

Sujud syukur dilakukan menyusul Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak pengesahan Demokrat KLB Moeldoko, Rabu (31/3/2021).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada Rabu (31/3/2021) hari ini.

"Saya langsung sujud syukur," kata Muhammad Endang SA kepada TribunnewsSultra.com, melalui pesan whatsapp messenger, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: AHY Ketua Umum Demokrat Sah, Permohonan Pengesahan Kubu Moeldoko Hasil KLB Deli Serdang Ditolak

Baca juga: Demokrat Sulawesi Tenggara Keluarkan Maklumat, Antisipasi Dualisme Kepengurusan Partai?

Endang mengapresiasi pemerintah dan menyatakan terima kasih kepada masyarakat Indonesia.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra itu pun melontarkan kalimat kemenangan dengan menggunakan bahasa sansekerta.

"Satyam Eva Jayate, kebenaran akan selalu berjaya, walaupun kadang terlambat," katanya.

Usai penetapan pemerintah, Endang mengatakan langsung mengikuti rapat bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diikuti 34 DPD se Indonesia.

Demokrat KLB Moeldoko Ditotak

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Ia mengatakan, Partai Demokrat versi KLB memohon pengesahan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.. (Tribunnews.com)

Tata cara pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Pada 16 Maret 2021, Menkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Mereka menyampaikan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Yasonna mengatakan, Partai Demokrat versi KLB sebelumnya masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Sumpah Setia ke AHY Pakai Bahasa Tolaki, Ketua Demokrat Sultra: Lebih Baik Mati Daripada Berkhianat

Baca juga: Usai Gagal Jadi Bupati Konawe Selatan, Muhammad Endang Berencana Jadi Dosen Ilmu Pemerintahan

Halaman
1234