Kemudian 5 paket narkotika lainnya disimpan di laci lemari bagian bawah.
“Keseluruhan 8 saset sabu berada dalam kamarnya itu akan diserahkan kepada lelaki berinisial JEK warga Kampung Salo,” jelas Didik.
Tersangka sudah ditahan di Markas Satresnarkoba Polres Kendari.
Sementara, barang bukti sabu dan lainnya termasuk celana dalam warna hitam juga diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut.
IAH disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” kata Didik.
Narapidana Lapas
Tersangka pemilik 72,53 gram sabu yang disembunyikan dalam celana dalam menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, ketika tersangka diinterogasi menyebut barang haram itu diperoleh dari temannya.
“IAH mengaku memperoleh paket sabu itu dari temannya lelaki bernama Eko yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama," kata AKBP Didik Erfianto dalam keterangan persnya, Sabtu (27/3/2021).
Transaksi barang haram itu dilacarkan Eko dan IAH melalui sambungan telepon.
Belum ada konfirmasi dari pihak Lapas Klas II A Kendari terkait pengungkapan kasus sabu yang diduga melibatkan narapidana tersebut.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kendari mencokok terduga pengedar sabu, Minggu (21/03/2021), sekira pukul 16.00 wita.
Tersangka berinisial IAH (25) ditangkap di kediamannya, Lorong Ilmiah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 72,53 gram bruto yang sebagian disembunyikan di celana dalam warna hitam.(*)
(Husni Husein/TribunnesSultra.com)