Narkoba Marak di Kendari

Saat Buka Celana Dalam Warna Hitam Itu Polisi Tercengang, Ternyata Ada Butiran Warna Putih Ditemukan

Penulis: Mukhtar Kamal
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CELANA DALAM - Petugas Polisi menunjukkan celana dalam warna hitam yang dijadikan tempat menyimpan narkotika jenis sabu pada rilis di Mapolres Kendari, Jalan DI Panjaitan, Kota Kendari.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Saat buka celana dalam warna hitam itu Polisi tercengang, ternyata ada butiran warna putih ditemukan.

Penemuan butiran putih yang ternyata sabu di celana dalam (CD) warna hitam tersebut terungkap pada rilis kasus narkotika di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (27/03/2021).

Barang bukti sabu-sabu seberat 72,52 gram bruto beserta CD warna hitam tersebut ikut ditunjukkan pada rilis yang dipimpin Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Sabtu (27/03/2021).

Rilis pengungkapan kasus narkotika tersebut berlangsung di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kendari, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari mencokok terduga pengedar sabu berinisial IAH, Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 16.00 wita.

Baca juga: Sistem Tempel, Modus Tiga Kurir Narkoba di Kendari, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Baca juga: TERNYATA Polda Sultra Amankan Tiga Kurir Narkoba di Kendari dalam Sehari, Berikut Sebaran Lokasinya

Pelaku ditangkap di kediamannya, Lorong Ilmiah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 72,52 gram bruto, sebagian disembunyikan di celana dalam warna hitam.

Kepala Kepolsian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat mencurigai tindak tanduk mencurigakan tersangka.

“Bermula dari kecurigaan masyarakat setempat sering bertransaksi narkotika,” kata Didik dalam keterangan persnya, Sabtu (27/03/2021).

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka berinisial IAH (25). Tersangka ditangkap di kediamannya, Lorong Ilmiah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 72,52 gram bruto, sebagian disembuntikan di celana dalam. (Humas Polres Kendari)

Dalam Celana Dalam

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Polisi kemudian menyelidikinya.

Berdasrkan hasil penyelidikan, Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggerebekan itu, alangkah terkejutnya petugas Polisi saat membuka celana dalam warna hitam di rumah pelaku.

Ternyata ada butiran warna putih yang diketahui merupakan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dua Pengangguran di Kendari Diduga Jadi Kurir Narkoba, Terciduk Malam Hari

Baca juga: BREAKING NEWS: Lagi, Kasus Sabu Diungkap Polisi di Kendari, 10,16 Gram Diamankan di Jalan Budi Utomo

Petugas menemukan 3 paket sabu-sabu dibungkus celana dalam dari dalam kantung plastik yang disimpan dalam lemari laci bagian atas.

Kemudian 5 paket narkotika lainnya disimpan di laci lemari bagian bawah.

“Keseluruhan 8 saset sabu berada dalam kamarnya itu akan diserahkan kepada lelaki berinisial JEK warga Kampung Salo,” jelas Didik.

Tersangka sudah ditahan di Markas Satresnarkoba Polres Kendari.

Sementara, barang bukti sabu dan lainnya termasuk celana dalam warna hitam juga diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut.

IAH disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” kata Didik.

Tersangka pemilik 72,53 gram sabu disembunyikan di celana dalam menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari. (Humas Polres Kendari)

Narapidana Lapas

Tersangka pemilik 72,53 gram sabu yang disembunyikan dalam celana dalam menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, ketika tersangka diinterogasi menyebut barang haram itu diperoleh dari temannya. 

“IAH mengaku memperoleh paket sabu itu dari temannya lelaki bernama Eko yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama," kata AKBP Didik Erfianto dalam keterangan persnya, Sabtu (27/3/2021).

Transaksi barang haram itu dilacarkan Eko dan IAH melalui sambungan telepon.

Belum ada konfirmasi dari pihak Lapas Klas II A Kendari terkait pengungkapan kasus sabu yang diduga melibatkan narapidana tersebut.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kendari mencokok terduga pengedar sabu, Minggu (21/03/2021), sekira pukul 16.00 wita.

Tersangka berinisial IAH (25) ditangkap di kediamannya, Lorong Ilmiah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 72,53 gram bruto yang sebagian disembunyikan di celana dalam warna hitam.(*)

(Husni Husein/TribunnesSultra.com)