Narkoba Marak di Kendari

Dua Pengangguran di Kendari Diduga Jadi Kurir Narkoba, Terciduk Malam Hari

Penulis: Mukhtar Kamal
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 121,49 gram sabu bertebaran di dalam rumah.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) kembali mengamankan kurir narkoba.

Adalah IR (27), seorang pria, diciduk di bilangan Jl Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Sabtu (27/3/2021).

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, operasi penangkapan pelaku dilakukan pada malam hari.

“Penangkapan pelaku pada hari Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 19:30 Wita,” ujarnya lewat keterangan pers, Minggu (28/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Lagi, Kasus Sabu Diungkap Polisi di Kendari, 10,16 Gram Diamankan di Jalan Budi Utomo

Baca juga: Bom Meledak di Gereja Katedral Makassar, Warga Ikut Amankan Tempat Khawatir Bom Susulan

Dolfi menambahkan, padahal sehari sebelum panangkapan IR, Polda Sultra juga terlebih dahulu mengamankan kurir narkoba inisial IS (33).

IS terciduk pada tengah malam, ketika berada di kediamannya bilangan Jalan Anoa, Keluranan Rahandauna, Kecamatan Pasia, Kota Kendari.

Ternyata, kedua pelaku itu adalah pengangguran.

Kata Dolfi, kedua pemuda itu kini diamankan di tahanan Disresnarkoba Polda Sultra.

IR dan IS disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” tegas Dolfi.

Dolfi menambahkan, dalam waktu dekat, akan dilakukan tes urine kepada kedua pelaku tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan 10,16 gram sabu di Kota Kendari.

Narkoba jenis sabu-sabu tersebut diamankan dari tangan terduga pengedar sabu berinisial IR (27).

IR yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka diringkus di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra), Sabtu (27/03/2021) sekira pukul 19.30 wita.

Pelaku berasal dari Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Halaman
12