Narkoba Marak di Kendari

Dua Pengangguran di Kendari Diduga Jadi Kurir Narkoba, Terciduk Malam Hari

Penulis: Mukhtar Kamal
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 121,49 gram sabu bertebaran di dalam rumah.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Hubungan Masyarakat (Penmas Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Minggu (28/03/2021), mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat.

“Berbekal informasi itu, polisi langsung menyelidiki TKP,” kata Dolfi kepada TribunnewsSultra.com, melalui pesan WhatsApp Massenger.

Diketahui IR sedang berada di TKP untuk mengambil barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu pada pelaku.

"Barang haram itu ialah pesanannya dari seseorang kemudian di arahkan untuk mengambil di TKP tersebut, ujar Kompol Dolfi.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah memesan melalui hubungan telepon dan diarahkan untuk bertransaksi di di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),

“Pelaku juga selain pengguna dia merupakan kurir yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pasiennya,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. 

Sedangkan, barang bukti sabu, 1 handphone (HP) merek Vivo Y19 warna hitam, satu pembungkus rokok putih, serta 1 lembar tisu bekas disita Polisi.

IR disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” ujar Dolfi. (*)

(TribunnewsSultra.com/ Husni Husein)