Waspada Curanmor di Kendari

Berikut Daftar Motor Curian yang Ada di Polres Kendari, Pemilik Bisa Mengambil Dengan Membawa STNK

Penulis: Mukhtar Kamal
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto pada press release kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Mapolres Kendari, Jalan DI Panjaitan, Kota Kendari, Rabu (24/03/2021).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Bagi warga yang merasa kehilangan atau pernah mengalami kecurian motor.

Berikut daftar motor hasil curian yang diamankan tim Satreskrim Polres Kendari. 

13 Unit Sepeda Motor saat ini terparkir di depan lobi Satreskrim Polres Kendari,  Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/03/2021).

Puluhan motor itu hasil dari Penangkapan Tim Buser 77 Polres Kendari terhdap pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kota Kendari.

Dari 13 unit motor  yang diamakan 8 unit motor belum ada laporan polisi dari pemiliknya sedangkan 5 masih di identifikasi pemiliknya.

Adapun 13 unit sepeda motor tesebut yakni: 

1. Yamaha Mio Fino Grande Warnah merah (DT 5355 GA)
2. Yamaha Mio M3 Warnah merah (DT 4131 AY)
3.  Yamaha Mio M3 Warnah hitam (DT 6068 OF)
4. Yamaha Mio M3 Warnah silver
5. Yamaha Mio M3 Warnah bitu putih (DT 3182 OF)
6. Yamaha Mio Fino Warnah merah hitam (DT 4483 AT)
7. Yamaha Mio M3 Warnah merah (Berubah warnah) (DT 4552 OF)
8. Yamaha Mio Seoul Warna hitam tanpa plat
9. Yamaha Mio Warnah hitam tanpa plat 
10. Yamaha Mio Warnah merah tanpa plat
11. Yamaha Mio Fino Warnah biru silver tanpa plat
12. Yamaha X-Ride Warnah biru putih tanpa plat
13. Honda Scoopy Warna ungu tanpa plat

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan tersebut di atas, bisa melapor ke Polres untuk mengidentifikasi kendaaran tersebut.

Bagi warga, hanya datang membawa bukti surat kendaraan bermotor.

"Warga yang datang melapor membawa BPKB dan STNK. Nanti kalau sudah teridentifikasi bisa langsung dibawa pulang," kata Didik.

Kepala Kepolsian Resor (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto,(kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKP I Gede Pranata Wiguna saat merilis pengungkapan kasus curanmor sebanyak 13 unit kendaraan dari 5 orang tersangka di halaman Markas Polres Kendari, Rabu (24/3/2021). (Satreskrim Polres Kendari)

Baca juga: Barang Bukti Lakalantas Menumpuk, Polres Konawe Imbau Pemilik Segera Mengambil, Ini Syaratnya

Baca juga: Meski Berstatus Tahanan Polres, Residivis Curanmor ini Tetap Diizinkan Nikahi Kekasihnya

Baca juga: Residivis Curanmor Nekat Maling Motor Lagi: Sisanya Kami Bagi ke Orang yang Tidak Mampu

Selain itu, mantan Kapolres Wakatobi itu juga berpesan kepada masyarakat untuk menggunakan kunci duplikat atau kunci ganda di setiap kendaraan yang dimiliki.

"Karena dari motor-motor yang diamankan, para tersangka atau pelaku sangat muda mencuri kendaraan tersebut, dengan merusaki kunci kontak kendaraan," ujar didik. 

Empat Pelaku Diamankan

Sebelumnya, 1 pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor), diamankan di Polres Kendari , Rabu (24/03/2021).

Pelaku curanmor tersebut yakni Kantis (24), warga Jalan AH Nasution Lorong Swadana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kendari saat merilis kasus Curanmor, Terlihat barang buktui hasil curian yang saat ini dimankan Polres, Rabu (24/03/2021). (Istimewa)
Halaman
123