TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) berfungsi mendeteksi objek sejauh 3 kilometer.
Objek dimaksud adalah wajah manusia dan nomor plat kendaraan saat tilang elektronik mulai diberlakukan.
Hal itu diterangkan Kanit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) Lalu Lintas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kendari, IPDA Andi M Nurfadli.
IPDA Andi menjadi narasumber dalam acara talkshow Tribun Corner di Kantor TribunnewsSultra.com, Kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (23/3/2021) siang.
Baca juga: Pahami Cara Kerja Tilang Elektronik, Kamera Pemantau Bisa Ungkap Pelaku Kejahatan
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku 27 April 2021 di Kota Kendari, Ini 10 Pelanggaran Bakal Ditindak Polisi
Tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), berlaku pada 27 April 2021.
"Kamera pemantau bisa merekam sejauh 3 ribu meter atau 3 kilometer," kata IPDA Andi M Nurfadli.
Ia menjelaskan, kamera E-TLE ini dilengkapi Sistem Facial Recognition atau sistem pengenal wajah secara digital.
Tak hanya itu, kamera ETLE juga didukung sistem Automatic Nomber Plat Recognition (APNR).
Sistem APNR akan mendeteksi nomor plat kendaraan dan meng-capture jenis pelanggaran dilakukan.
"Dari hasil screenshoot tangkapan kamera, wajah pengendara dan plat nomor dan pelanggaran yang dilakukan saat itu dapat diketahui," jelasnya.
Ungkap Pelaku Kejahatan
Di Kota Kendari terpasang 16 kamera, terdiri 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera tilang eletronik.
"Kamera pengawas diletakkan di titik strategis dan biasa terjadi pelanggaran lalulintas seperti di perbatasan," kata IPDA Andi M Nurfadli saat menjadi narasumber adalam talkshow Tribun Corner di Kantor TribunnewsSultra.com, Kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelyarahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (23/3/2021).
Kata Andi, kamera ini nantinya akan membantu peran kepolsian apabila terjadi tindakan kriminal untuk mengungkap pelaku kejahatan.
Sebab, kamera tersebut memiliki kelebihan mengendali wajah seseorang secara digital atau system facial recognition sejauh 3 kilometer.
Tak hanya merekam wajah, kamera juga akan mendeteksi plat nomor kendaraan pelanggar.
Pelanggar akan terdeteksi lewat Traffic Management Center (TMC) dengan memasukan nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke sistem Electronic Registration & Identifikasi (ERI) di kantor Polres Kendari.
Setelah jenis dan plat kendaraan terindentifikasi, Satlantas Polres Kendari akan mengirimkan surat verifikasi dikirim melalui PT Pos.
Surat verifikasi berisi data kendaraan, data pemilik, foto pelanggaran, dan lembar verifikasi.
Kemudian pemilik kendaraan akan mengirim denda melalui Kode BRI Virtual Account (BRIVA) yang diterima melalui email atau nomor heandphone.
Sebelumnya pemilik kendaraan akan memberikan keterangan apabila tidak melakukan pelanggaran tersebut pada Pos yang datang ke alamat rumah terindentifikasi pelanggar.
Apabila pemilik kendaraan tersebut tidak membayar E-tilang selama 15 hari saat menerima verifikasi, pemilik kendaraan akan membayar pada persidangan.
Sanksi pemilik kendaraan tidak membayar, STNK pemilik kendaraan akan diblokir dan tidak akan bisa diperpanjang.
"Selain itu akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka tidak perlu datang ke sidang," katanya.
Berlaku di Kendari
Tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), berlaku pada 27 April 2021.
Tilang elektronik ini merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara digital untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Peluncuran ETLE tahap pertama dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual berlangsung serentak diikuti seluruh jajaran kepolisian se Indonesia, tak terkecuali, Kepolisian Resort (Polres) Kendari.
Peluncuran secara virtual diikuti jajaran Polres Kendari dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra, Selasa (23/3/2021).
Peluncuran ini menerapkan protokol kesehatan seperti berjaga jarak dan memakai masker.
Baca juga: Sudah 12 dari 16 Kamera Tilang Elektronik Terpasang di Kendari, Kapolres Ungkap Sebaran Titiknya
Baca juga: Launching Tilang Elektronik atau ETLE di Kendari, Dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Peluncuran tilang elektronik tahap pertama ini untuk penerapan di 12 Kepolisian Daerah (Polda) di kota besar di Indonesia.
Sedangkan Kota Kendari mendapat bagian peluncuran pada tahap kedua.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan tilang elektronik di Kendari berlaku pada 27 April setelah peluncuran tahap kedua ETLE secara serentak.
Polres Kendari sudah bersiap mengadapi itu, mereka telah memasang 16 titik kamera pemantau atau CCTV di ibukota Sultra ini.
"Telah terpasang 16 kamera di beberapa titik di Kota Kendari guna menangkap pengendara yang melanggar lalu lintas," kata Didik di Mapolres Kendari, Selasa (23/3/2021).
Didik menjelaskan, aparat akan menindak 10 jenis pelanggaran yang terekam secara elektronik melalui kamera pemantau.
Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik.
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melewati batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu.
Selanjutnya, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan idak menyalakan lampu saat siang.
"Kami berharap program baru ETLE ini masysrakata tertib berlalu lintas sehingga mengurangi angka kecelakaan di Kota Kendari," katanya.
Peluncuran Nasional
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional pada 23 Maret 2021.
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan kamera ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam bidang lalu lintas.
Dengan begitu, akan mendorong masyarakat lebih berdisiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Kombes Pol Abrianto Pardede, Jumat (19/3/2021).
Kombes Abrianto pung mengungkap kelebihan kamera ETLE nasional.
Kamera ETLE nasional menurutnya bisa mendeteksi kendaraam dengan nomor polisi (nopol) dari luar suatu wilayah.
Ia mencontohkan di Yogyakarta bisa menindak kendaraan yang berpelat H atau dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Ini spektakuler karena ETLE ini diperbarui. Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nomor polisi dari luar daerah," ujar pria yang akrab disapa Abrie ini.
Dengan begitu, semua kendaraan yang berasal dari wilayah mana pun bisa dilakukan penindakan jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kemarin kan masih regional. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nomor polisi semua kendaraan. Artinya ini tidak hanya khusus Polda, jadi semua kendaraan di manapun bisa ditindak,” katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Tidak hanya itu, kamera ETLE nasional ini pun dapat menindak pelaku kejahatan.
Abrie mengatakan hadirnya kamera ETLE nasional bisa mendorong masyarakat meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, mengingat dengan sistem teknologi penindakan hukum dilakukan tanpa ada pertemuan dengan petugas.
"Kamera ETLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Hadirnya ETLE juga mendukung program pemerintah seperti ganjil genap, new normal. Tak boleh bertemu,” katanya.
Hadirnya kamera ETLE nasional ini pun sebagai bentuk upaya Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui untuk tahap 1 ini, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
Ke 12 Polda tersebut yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Banten, Polda Sumatra Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara. (*)
(Laporan reporter Tribunnewsultra.com, Husni Husein)