Berita Konsel Terkini Hari Ini

Mudik Lebaran 2021, Dua Kapal Feri Disiapkan Layani Rute Penyeberangan Amolengo-Labuan

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lonjakan penumpang arus mudik lebaran 2020 di pelabuhan nunsatara kota Parepare, Sulawesi Selatan.(Ilustrasi)

Seperti dikutip melalui akun Instagram terverifikasi @budikaryas, Selasa (16/3/2021), pada prinsipnya pemerintah tidak melarang mudik.

Kendati demikian, bukan berarti masyarakat juga diimbau untuk melakukan mudik lebaran.

Menurutnya, Kemenhub tidak memiliki kapasitas untuk mengizinkan atau melarang mudik ini.

Kegiatan ini nantinya akan diperbolehkan, tetapi pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk menekan terjadinya penyebaran Covid-19 selama kegiatan mudik tersebut.

"Kami membuat aturan penerapan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian," jelas Budi Karya Sumadi.

Pihaknya akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk meminimalisasi penyebaran virus corona selama musim mudik nanti.

Salah satunya adalah dengan memperketat syarat perjalanan, tidak seperti persyaratan perjalanan di masa pandemi yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Biasanya, seseorang hendak bepergian harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan hasil tes Covid-19 yang berlaku dalam 3x24 jam, maka untuk mudik nanti akan sedikit berbeda.

Baca juga: Kemenhub Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat yang Diterapkan Bagi yang Bepergian

Baca juga: Prediksi Lonjakan Mudik Lebaran 2021 Usai Dibebaskan, Covid-19 dan Bencana Alam Perlu Diwaspadai

Selain menerapkan protokol kesehatan sebelum, selama, dan setelah perjalanan, masyarakat juga harus menunjukkan hasil uji Covid-19 yang masa berlakunya akan dipersingkat.

"Kami pun akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening Covid-19, seperti GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test," katanya.

Akan tetapi, ia belum menyebutkan secara jelas berapa lama masa berlaku hasil tes Covid-19 di masa mudik ke depannya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta agar Kemenhub melakukan sejumlah langkah strategis.

Langkah tersebut antara lain mengantisipasi lonjakan penumpang dan pengawasan protokol kesehatan.

Serta melakukan pengawasan kelaikan sarana dan prasarana transportasi, dan meningkatkan koordinasi penyediaan fasilitas alat tes Covid-19 yang terjangkau dan akurat di setiap simpul transportasi. (*)

Laporan wartawan TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab