Kemenhub Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat yang Diterapkan Bagi yang Bepergian
Kegiatan mudik lebaran tahun 2021 mendapatkan lampu hijau dari pemerintah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kegiatan mudik Lebaran 2021 mendapatkan lampu hijau dari pemerintah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
Seperti dikutip melalui akun Instagram terverifikasi @budikaryas, Selasa (16/3/2021), pada prinsipnya pemerintah tidak melarang mudik.
Kendati demikian, bukan berarti masyarakat juga diimbau untuk melakukan mudik lebaran.
Menurutnya, Kemenhub tidak memiliki kapasitas untuk mengizinkan atau melarang mudik ini.
Kegiatan ini nantinya akan diperbolehkan, tetapi pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk menekan terjadinya penyebaran Covid-19 selama kegiatan mudik tersebut.
"Kami membuat aturan penerapan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian," jelas Budi Karya Sumadi.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Sultra Rabu, 17 Maret 2021: Total 10.165 Kasus, 527 Pasien dalam Perawatan
Baca juga: Warga Kota Kendari Ini Kaget Tagihan BPJS Kesehatan Membengkak, Begini Penjelasan BPJS
Pihaknya akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk meminimalisasi penyebaran virus corona selama musim mudik nanti.
Salah satunya adalah dengan memperketat syarat perjalanan, tidak seperti persyaratan perjalanan di masa pandemi yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Biasanya, seseorang hendak bepergian harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan hasil tes Covid-19 yang berlaku dalam 3x24 jam, maka untuk mudik nanti akan sedikit berbeda.
Selain menerapkan protokol kesehatan sebelum, selama, dan setelah perjalanan, masyarakat juga harus menunjukkan hasil uji Covid-19 yang masa berlakunya akan dipersingkat.
Baca juga: Diterapkan Mulai 1 April di Bandara, Berikut Syarat dan Cara Kerja Alat Tes GeNose
Baca juga: Aturan Vaksinasi Mandiri Disahkan, Begini Bedanya dengan Vaksinasi Program Pemerintah
"Kami pun akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening Covid-19, seperti GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test," katanya.
Akan tetapi, ia belum menyebutkan secara jelas berapa lama masa berlaku hasil tes Covid-19 di masa mudik ke depannya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta agar Kemenhub melakukan sejumlah langkah strategis.
Langkah tersebut antara lain mengantisipasi lonjakan penumpang dan pengawasan protokol kesehatan.
Serta melakukan pengawasan kelaikan sarana dan prasarana transportasi, dan meningkatkan koordinasi penyediaan fasilitas alat tes Covid-19 yang terjangkau dan akurat di setiap simpul transportasi. (*)