Dia menambahkan penyelidikan akan cepat diproses jika korban, saksi, dan pihak terkait, kooperatif saat dimintai keterangan.
Baca juga: Polisi Hajar Pendemo hingga Terkapar, Seorang Jurnalis Dikeroyok saat Demo Ricuh di BLK Kendari
Baca juga: AJI Kendari Kecam Polisi Penganiaya Jurnalis Peliput Demo, Kapolres Kendari Bungkam
“Cuma kalau korban melapornya lama, proses disiplinnya pasti jadi lambat karena semua harus dilakukan pemeriksaan, baik korban, saksi dan pelaku,” ujarnya.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan ancaman sanksi bagi oknum polisi yang terbukti melakukan penganiayaan tersebut.
Sanksi tergantung hasil penyelidikan yang dilakukan setelah laporan resmi dari korban diterima pihak kepolisian.
“Dilihat dari perbuatan, akibat yang ditimbulkan, dan lain-lain, kemudian atasan biasanya akan memberikan hukuman. Bisa administrasi maupun kurungan badan,” jelas Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.
Demo Berakhir Ricuh
Sebelumnya, demonstrasi yang dilakukan Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (PK-Sultra) di kantor BLK Kendari, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, berakhir ricuh.
Kericuhan diawali cekcok aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari dengan mahasiswa.
Sebab polisi melarang massa membakar ban bekas di depan gerbang kantor BLK Kendari.
Adu mulut hingga kejar-kejaran di tengah jalan tak terhindarkan.
Sejumlah polisi yang mengamankan jalannya demonstrasi mengeroyok salah seorang demonstran bercelana krem berbaju abu-abu yang tak diketahui identitasnya.
Terlihat polisi menendang dada, perut, dan kepala pendemo tersebut, hingga terkapar lemas di tengah jalan.
Pendemo tersebut lemas dan sesak nafas hingga tak bisa berdiri.
Dia akhirnya dievakuasi oleh rekan-rekannya ke salah satu rumah makan dekat lokasi.
Tak hanya pendemo, seorang jurnalis dari media cetak Berita Kota Kendari (BKK) Rudinan juga menjadi korban kebrutalan polisi.