TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pada April 2020 program surat Izin Mengemudi (SIM) Online bakal diluncurkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan program SIM online untuk perpanjangan maupun pembuatan baru.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, AKP Lesmana Pramuditya membenarkan program akan diluncrukan April 20201 mendatang.
“Iya. Kemungkinan pada bulan April mendatang akan launching," kata Kasat lantas Polres Kendari itu saat dihubungi melalui whatsapp, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Siap-siap, 16 April 2021 Tilang Elektronik Berlaku di Kendari, Denda Akan Ditagih hingga ke Rumah
Baca juga: Sultra Belum Masuk Kriteria Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini yang Dilakukan BPN Kendari
Baca juga: Polisi Tangkap Pegawai Laboratorium dan Maskapai Penerbangan Atas Kasus Pemalsuan Hasil Swab Antigen
Lesmana mengatakan peluncuran digelar serentak seluruh polres di Indonesia, bersamaan dengan aturan tilang elektronik.
"Butuh persiapan yang matang oleh karena itu kami sedang mempersiapkan segalanya,”, kata Lesmana.
Dikutip Tribunnewssultra.com dari Kompas.com, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan program perpanjangan SIM secara online yang akan berlaku untuk SIM A dan SIM C.
"Nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah," kata Istiono dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Facebook Divisi Humas Polri, Rabu (10/3/2021).
Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM online untuk pembuatan SIM baru.
Nantinya, pembuatan SIM baru bisa melakukan ujian online, khususnya untuk ujian teori.
Sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas SIM.
"Ini kemungkinan kita akan launching rencananya tanggal 8 atau 11 April lah antara itu. Kemudian ujian tulis untuk SIM baru, kemungkinan juga sama dilaunching pada April nanti," katanya.
Tata Cara Pengurusan SIM Online
Melansir laman Korlantas Polri, terdapat beberapa langkah untuk mengajukan registrasi SIM secara online, berikut tatacaranya:
1. Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar.
3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
Baca juga: Polisi sampai Harus Basah Berkubang Lumpur demi Tangkap Maling Motor, Pelaku Menangis Minta Ampun
Baca juga: Gara-gara PSK Pesanannya Pamit Beli Kondom, Anggota Polisi Nekat Tembak Korban di Pelipis
Baca juga: PT PLM Keruk Emas di Bombana, IUP Dihentikan Dinas ESDM, Dilapor ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit
4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail, lalu lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing yang tertera di e-mail.
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.(*)
(Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Husni Husein)