Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatnya, Rian terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia dijerat dijerat pasal berlapis.
Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat (3) KUHP. (*)
(ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI KOMPAS.COM DENGAN JUDUL "Bunuh 2 Teman Kencan dalam 2 Pekan, Rian: Saya Benci Perempuan",)